Sosialisasi mengenai pengawasan di RW zona merah dalam memutus penyebaran covid-19. (Foto: ANTARA/Istimewa)
Sosialisasi mengenai pengawasan di RW zona merah dalam memutus penyebaran covid-19. (Foto: ANTARA/Istimewa)

Warga Kawasan PSBL RW Tangerang Dikenai Wajib Lapor

Antara • 17 Juni 2020 08:09
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mewajibkan warga kawasan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL RW) melapor jika hendak keluar wilayah. Setiap warga yang keluar masuk di wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.
 
"Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW," kata Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudianto, Ivan Yudianto, Rabu, 17 Juni 2020.
 
Setelah menunjukkan surat pengantar, katanya, gugus tugas akan melakukan analisis dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-atau keluar wilayah RW zona merah.

"Ini bagian dari peningkatan pengawasan," ujarnya.
 
Baca juga: Bandar Lampung Berlakukan Dua Shift Jam Kerja ASN
 
Pemkot Tangerang sebelumnya telah memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW dengan menerapkan konsep pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW).
 
"Masih dengan PSBB tahap ketempat, namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.
 
Melalui konsep PSBL-RW, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan, bahkan mulai dari skala lingkungan. Dia meminta gugus tugas covid-19 tingkat RW memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
 
"Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus tugas di tingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor," tegasnya.
 
Dalam fase PSBL-RW, setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan