Bandarlampung: Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan dua shift pada jam kerja aparatur sipil negara (ASN) guna menjaga optimalisasi kinerja di masa pandemi covid-19.
"Penerapan shift kerja ini akan berlaku besok Rabu, 17 Juni," kata Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandar Lampung, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca: Bandar Lampung Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan
Badri menjelaskan kebijakan yang diambil merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) agar dapat mengendalikan penyebaran virus korona.
Ia juga mengatakan bahwa untuk merealisasikan itu pihaknya telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor : 800/712/T.09/2020, tentang Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN melalui Sekretaris Daerah Kota, Badri Tamam.
Isi surat pengumuman tersebut yaitu untuk tetap menjaga optimalisasi kinerja ASN maka dilakukan pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang.
"Untuk shift pertama masuk kerja pukul 08.00 WIB pulang kerja 12.00 WIB. Sementara, shift ke dua masuk kerja pukul 12.00 WIB pulang kerja 15.30 WIB," jelasnya.
Sedangkan pengaturan jumlah ASN yang bekerja dalam shift pertama dan kedua akan diatur secara proporsional oleh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan perbandingan 50:50 untuk setiap shift
"Selama menjalankan tugas kedinasan setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Bandarlampung: Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan dua shift pada jam kerja aparatur sipil negara (ASN) guna menjaga optimalisasi kinerja di masa pandemi covid-19.
"Penerapan shift kerja ini akan berlaku besok Rabu, 17 Juni," kata Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandar Lampung, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca:
Bandar Lampung Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan
Badri menjelaskan kebijakan yang diambil merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) agar dapat mengendalikan penyebaran virus korona.
Ia juga mengatakan bahwa untuk merealisasikan itu pihaknya telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor : 800/712/T.09/2020, tentang Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN melalui Sekretaris Daerah Kota, Badri Tamam.
Isi surat pengumuman tersebut yaitu untuk tetap menjaga optimalisasi kinerja ASN maka dilakukan pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang.
"Untuk shift pertama masuk kerja pukul 08.00 WIB pulang kerja 12.00 WIB. Sementara, shift ke dua masuk kerja pukul 12.00 WIB pulang kerja 15.30 WIB," jelasnya.
Sedangkan pengaturan jumlah ASN yang bekerja dalam shift pertama dan kedua akan diatur secara proporsional oleh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan perbandingan 50:50 untuk setiap shift
"Selama menjalankan tugas kedinasan setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)