medcom.id, Makassar: Regulasi seputar transportasi taksi daring akhirnya resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan berlaku mulai 1 November 2017.
Menteri Budi mengatakan, Permen diterbitkan setelah melalui serangkaian pertimbangan dan sosialisasi. Pemerintah sebelumnya juga telah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Harapan kami ini bisa diterima dengan baik," kata Budi Karya usai menjadi narasumber pada kuliah umum di Umiversitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 27 Oktober 2017.
Permen 108 memuat sembilan poin revisi aturan tentang taksi daring. Budi menyebut regulasi itu secara filosofis disusun untuk memastikan kesetaraan antara moda transportasi umum. Terutama antara taksi daring dan konvensional.
"Angkutan konvensional sudah mewadahi kebutuhan masyarakat sekian tahun. Sementara online adalah keniscayaan. Maka pemerintah harus hadir dan memberikan payung hukum dalam memberikan kesetaraan itu," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, sebelum penerbitan Permen, pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan berbagai elemen pegiat jasa transportasi. Intinya, masing-masing pihak bersedia mematuhi peraturan yang baru.
"Saya mengimbau kesepakatan itu dijalankan. Saya juga tetap menerima keluhan-keluhan, apabila nanti kita harus melalukan perbaikan dari apa yang sudah ada," kata Budi.
Permen Nomor 108 tahun 2017 menggantikan Permen 26 tahun 2016. Dalam aturan ini memuat regulasi tentang angkutan taksi daring, angkutan sewa, angkutan antar jemput, angkutan permukiman, dan angkutan karyawan. Taksi daring diatur khusus dalam pasal 26, yang disebut dengan angkutan sewa khusus.
Taksi daring, menurut aturan yang baru, wajib memenuhi sejumlah hal. Antara lain wilayah operasi, tarif, dan penyedia aplikasi yang terpisah dengan layanan angkutan.
medcom.id, Makassar: Regulasi seputar transportasi taksi daring akhirnya resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan berlaku mulai 1 November 2017.
Menteri Budi mengatakan, Permen diterbitkan setelah melalui serangkaian pertimbangan dan sosialisasi. Pemerintah sebelumnya juga telah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Harapan kami ini bisa diterima dengan baik," kata Budi Karya usai menjadi narasumber pada kuliah umum di Umiversitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 27 Oktober 2017.
Permen 108 memuat sembilan poin revisi aturan tentang taksi daring. Budi menyebut regulasi itu secara filosofis disusun untuk memastikan kesetaraan antara moda transportasi umum. Terutama antara taksi daring dan konvensional.
"Angkutan konvensional sudah mewadahi kebutuhan masyarakat sekian tahun. Sementara online adalah keniscayaan. Maka pemerintah harus hadir dan memberikan payung hukum dalam memberikan kesetaraan itu," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, sebelum penerbitan Permen, pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan berbagai elemen pegiat jasa transportasi. Intinya, masing-masing pihak bersedia mematuhi peraturan yang baru.
"Saya mengimbau kesepakatan itu dijalankan. Saya juga tetap menerima keluhan-keluhan, apabila nanti kita harus melalukan perbaikan dari apa yang sudah ada," kata Budi.
Permen Nomor 108 tahun 2017 menggantikan Permen 26 tahun 2016. Dalam aturan ini memuat regulasi tentang angkutan taksi daring, angkutan sewa, angkutan antar jemput, angkutan permukiman, dan angkutan karyawan. Taksi daring diatur khusus dalam pasal 26, yang disebut dengan angkutan sewa khusus.
Taksi daring, menurut aturan yang baru, wajib memenuhi sejumlah hal. Antara lain wilayah operasi, tarif, dan penyedia aplikasi yang terpisah dengan layanan angkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)