Medan: Satreskrim Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial THV,35, pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur. Kasus terungkap lewat laporan ibu korban.
"Dari keterangan ibu korban, pelaku telah melakukan perbuatan sodomi terhadap putranya," ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa, 19 Oktober 2021.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Jalan Mawar, Sibolga.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan tersebut sejak akhir 2020 hingga September 2021. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberikan imbalan berupa uang tunai Rp2 ribu hingga Rp5 ribu kepada korban.
Baca: Polda Jatim Bekuk 2 Kurir Jaringan Malaysia Bawa 6 Kilogram Sabu
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena tergiur dengan korban, karena pelaku adalah pecinta sejenis," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Sormin.
Medan: Satreskrim Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial THV,35, pelaku
kejahatan seksual terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur. Kasus terungkap lewat laporan ibu korban.
"Dari keterangan ibu korban, pelaku telah melakukan perbuatan sodomi terhadap putranya," ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa, 19 Oktober 2021.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Jalan Mawar, Sibolga.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan tersebut sejak akhir 2020 hingga September 2021. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberikan imbalan berupa uang tunai Rp2 ribu hingga Rp5 ribu kepada korban.
Baca: Polda Jatim Bekuk 2 Kurir Jaringan Malaysia Bawa 6 Kilogram Sabu
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena tergiur dengan korban, karena pelaku adalah pecinta sejenis," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Sormin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)