Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meminta pekerja non esensial dan kritikal yang tetap bekerja di kantor (WFO) mengadukan kebijakan sepihak perusahan tersebut. Namun, di satu sisi, aturan ini diharapkan bisa lebih luwes dalam penerapan.
"Mengadunya ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) kita, tolong sampaikan ke Disnaker kita kalau masih ada karyawan yg dipaksa masuk padahal ketentuannya harus WFH," ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dikonfirmasi, Rabu, 7 Juli 2021.
Dihubungi terpisah, Kepala Disnaker Tangsel Sukanta mengaku akan bersikap luwes terhadap kebijakan bekerja di rumah (work from home/WFH) 100 persen. Hal itu tergantung sektor usaha atau pekerjaan yang dijalankan oleh suatu perusahaan atau kantor.
"Contoh, PT ISS memberlakukan 25 persen (WFO) padahal seharusnya libur," terang dia.
Ia mengungkapkan perusahaan tersebut adalah penyedia jasa pekerja buruh di fasilitas publik dan non publik. Seperti keamanan, kebersihan, cleaning service, dan pekerjaan rumah.
Baca: Warga Surabaya Keluhkan Vaksinasi di Stadion Hingga Dua Jam
"Kalau dia tutup, siapa yang urus karyawannya. Kita harus lihat esensi tugas dan fungsi dia," ungkap Sukanta.
Dengan begitu, dia juga meminta jajaran Satgas Covid-19 di Tangsel bertindak dengan keluwesannya. "Jangan main tutup saja, kalau tutup saja semua dampak. Rumah sakit siapa yang tangani house keeping-nya," tutur Sukanta.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meminta pekerja non esensial dan kritikal yang tetap bekerja di kantor (WFO) mengadukan kebijakan sepihak perusahan tersebut. Namun, di satu sisi, aturan ini diharapkan bisa lebih luwes dalam penerapan.
"Mengadunya ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) kita, tolong sampaikan ke Disnaker kita kalau masih ada karyawan yg dipaksa masuk padahal ketentuannya harus WFH," ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dikonfirmasi, Rabu, 7 Juli 2021.
Dihubungi terpisah, Kepala Disnaker Tangsel Sukanta mengaku akan bersikap luwes terhadap kebijakan bekerja di rumah (
work from home/WFH) 100 persen. Hal itu tergantung sektor usaha atau pekerjaan yang dijalankan oleh suatu perusahaan atau kantor.
"Contoh, PT ISS memberlakukan 25 persen (WFO) padahal seharusnya libur," terang dia.
Ia mengungkapkan perusahaan tersebut adalah penyedia jasa pekerja buruh di fasilitas publik dan non publik. Seperti keamanan, kebersihan,
cleaning service, dan pekerjaan rumah.
Baca:
Warga Surabaya Keluhkan Vaksinasi di Stadion Hingga Dua Jam
"Kalau dia tutup, siapa yang urus karyawannya. Kita harus lihat esensi tugas dan fungsi dia," ungkap Sukanta.
Dengan begitu, dia juga meminta jajaran Satgas Covid-19 di Tangsel bertindak dengan keluwesannya. "Jangan main tutup saja, kalau tutup saja semua dampak. Rumah sakit siapa yang tangani
house keeping-nya," tutur Sukanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)