Banda Aceh: Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Aceh, menertibkan para pedagang kaki lima di pasar yang tidak miliki izin dan menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.
"Penertiban untuk meminimalisasi tumbuhnya pasar baru yang tidak memiiki izin dan menyalahi pemanfaatan ruang," kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, di Banda Aceh, Sabtu, 4 September 2021.
Saat melakukan penertiban, Ardiansyah juga mengimbau para pedagang untuk menutup dagangannya sampai proses perizinan selesai.
Kata Ardiansyah, jika dilihat dari RTRW Banda Aceh, memang sepanjang Jalan Iskandar Muda Kecamatan Meuraxa, tempat para pedagang tersebut berjualan merupakan kawasan sentra wisata dan juga perdagangan dan jasa. Namun bukan bersifat pasar basah yang menjual ikan segar, ayam potong, dan sejenisnya.
Baca juga: Mentan Apresiasi Vaksinasi Covid-19 Massal NasDem di Makassar
Kemudian, Pemerintah memberikan tenggang waktu satu minggu agar para pedagang bisa mengurus izin pasar ke dinas terkait, dan jika tidak diizinkan, akan dilakukan pembongkaran lapak secara swadaya.
"Namun bila sampai waktu yang diberikan masih belum juga dibongkar, kita akan melakukan pembongkaran secara paksa,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ardiansyah juga menawarkan solusi terhadap para pedagang yang ditertibkan untuk pindah ke pasar terpadu Al-Mahirah Lamdingin, yang telah dipersiapkan Pemerintah Banda Aceh.
Ardianyah berharap para pedagang dapat memahami dan menaati imbauan yang telah disampaikan dengan tidak lagi berjualan sebelum memiliki izin dari dinas terkait.
"Kepada pedagang yang mungkin masih berjualan di pasar-pasar kecil, kita harap supaya bersama-sama kita menjaga ketenteraman dan ketertiban kota," jelas dia.
Banda Aceh: Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Aceh, menertibkan para
pedagang kaki lima di pasar yang tidak miliki izin dan menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.
"Penertiban untuk meminimalisasi tumbuhnya pasar baru yang tidak memiiki izin dan menyalahi pemanfaatan ruang," kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, di Banda Aceh, Sabtu, 4 September 2021.
Saat melakukan penertiban, Ardiansyah juga mengimbau para pedagang untuk menutup dagangannya sampai proses perizinan selesai.
Kata Ardiansyah, jika dilihat dari RTRW Banda Aceh, memang sepanjang Jalan Iskandar Muda Kecamatan Meuraxa, tempat para pedagang tersebut berjualan merupakan kawasan sentra wisata dan juga perdagangan dan jasa. Namun bukan bersifat pasar basah yang menjual ikan segar, ayam potong, dan sejenisnya.
Baca juga:
Mentan Apresiasi Vaksinasi Covid-19 Massal NasDem di Makassar
Kemudian, Pemerintah memberikan tenggang waktu satu minggu agar para pedagang bisa mengurus izin pasar ke dinas terkait, dan jika tidak diizinkan, akan dilakukan pembongkaran lapak secara swadaya.
"Namun bila sampai waktu yang diberikan masih belum juga dibongkar, kita akan melakukan pembongkaran secara paksa,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ardiansyah juga menawarkan solusi terhadap para pedagang yang ditertibkan untuk pindah ke pasar terpadu Al-Mahirah Lamdingin, yang telah dipersiapkan Pemerintah Banda Aceh.
Ardianyah berharap para pedagang dapat memahami dan menaati imbauan yang telah disampaikan dengan tidak lagi berjualan sebelum memiliki izin dari dinas terkait.
"Kepada pedagang yang mungkin masih berjualan di pasar-pasar kecil, kita harap supaya bersama-sama kita menjaga ketenteraman dan ketertiban kota," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)