Bogor: Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menemukan tiga apotek yang menjual obat covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Pemilik apotek ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menemukan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua hari, berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Jumat, 16 Juli 2021.
Ketiga apotek tersebut adalah Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.
Susatyo menjelaskan, ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus covid-19, yakni Ivermectin dan Favipirafir, dengan harga dua kali lipat dari HET. Obat tersebut dijual secara daring ke luar wilayah Bogor.
Menurut Susatyo, pemilik dari ketiga apotek tersebut dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca: Pemkot Tangerang Klaim Angka Kesembuhan Kasus Covid-19 Tertinggi di Banten
Pasal 14 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, baik penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, dan penanganan jenazah, diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Susatyo mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET dan tanpa resep dokter agar dilaporkan ke polisi. "Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor," tuturnya.
Bogor: Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menemukan tiga apotek yang menjual
obat covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Pemilik apotek ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menemukan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua hari, berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Jumat, 16 Juli 2021.
Ketiga apotek tersebut adalah Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.
Susatyo menjelaskan, ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus covid-19, yakni Ivermectin dan Favipirafir, dengan harga dua kali lipat dari HET. Obat tersebut dijual secara daring ke luar wilayah Bogor.
Menurut Susatyo, pemilik dari ketiga apotek tersebut dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca:
Pemkot Tangerang Klaim Angka Kesembuhan Kasus Covid-19 Tertinggi di Banten
Pasal 14 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, baik penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, dan penanganan jenazah, diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Susatyo mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET dan tanpa resep dokter agar dilaporkan ke polisi. "Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)