Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama TNI dan Polri akan rutin menggelar patroli di lokasi pemadaman penerangan jalan umum (PJU) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerumunan dan tindak kriminalitas.
"Dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) juga akan melakukan pemantauan dan perbaikan ruas-ruas jalan rusak di area yang mendapat pemadaman PJU, agar pengguna jalan juga aman berkendara," ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buceu Gartina, Kamis, 15 Juli 2021.
Buceu menuturkan kebijakan pemadaman PJU merupakan hasil kesepakatan bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tangerang. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Menko Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menekan mobilitas masyarakat serta lonjakan kasus covid-19 yang masih terjadi.
"Angka persentase penurunan mobilitas kendaraan di Kota Tangerang baru sekitar 20 persen. Sementara arahan Pemerintah Pusat penurunan mobilitas masyarakat harus di angka 50 persen," jelas Buceu.
Baca: Lampu PJU di 7 Wilayah Kota Tangerang Padam Selama PPKM Darurat
Pemkot Tangerang bakal memadamkan PJU di tujuh lokasi di wilayah selama penerapan PPKM) Darurat. Ketujuh titik tersebut dilakukan pemadaman upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
"PJU di dalam Kota Tangerang dipadamkan selama masa PPKM darurat yang dimulai setiap pukul 20.00 WIB hingga pagi," ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Rabu, 14 Juli 2021.
Herman menuturkan pemadaman lampu penerangan jalan umum ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat berpotensi menimbulkan keramaian di Kota Tangerang.
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang bersama TNI dan Polri akan rutin menggelar patroli di lokasi pemadaman penerangan jalan umum (
PJU) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerumunan dan tindak kriminalitas.
"Dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) juga akan melakukan pemantauan dan perbaikan ruas-ruas jalan rusak di area yang mendapat pemadaman PJU, agar pengguna jalan juga aman berkendara," ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buceu Gartina, Kamis, 15 Juli 2021.
Buceu menuturkan kebijakan pemadaman PJU merupakan hasil kesepakatan bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tangerang. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Menko Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menekan mobilitas masyarakat serta lonjakan kasus covid-19 yang masih terjadi.
"Angka persentase penurunan mobilitas kendaraan di Kota Tangerang baru sekitar 20 persen. Sementara arahan Pemerintah Pusat penurunan mobilitas masyarakat harus di angka 50 persen," jelas Buceu.
Baca:
Lampu PJU di 7 Wilayah Kota Tangerang Padam Selama PPKM Darurat
Pemkot Tangerang bakal memadamkan PJU di tujuh lokasi di wilayah selama penerapan PPKM) Darurat. Ketujuh titik tersebut dilakukan pemadaman upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
"PJU di dalam Kota Tangerang dipadamkan selama masa PPKM darurat yang dimulai setiap pukul 20.00 WIB hingga pagi," ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Rabu, 14 Juli 2021.
Herman menuturkan pemadaman lampu penerangan jalan umum ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat berpotensi menimbulkan keramaian di Kota Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)