ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Istri yang Omeli Suami Harapkan Tuntutan Jaksa Tak Terbukti

Antonio • 15 November 2021 23:02
Bekasi: Valencya, 45, seorang ibu di Karawang yang dituntut 1 tahun atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis sedang mempersiapkan pledoi untuk sidang selanjutnya yang digelar pada Kamis pekan ini.
 
Penasihat Hukum Velicya, Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya masih mempersiapkan pledoi yang akan dibacakan kliennya terkait dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun. Penyusunan pledoi akan memperhatikan bahasa yang digunakan kliennya ketika marah sehingga disebut melakukan KDRT psikis.
 
"Kita masih menyusun, tapi tetap lah kita mengacu unsur-unsur seperti itu," kata Iwan saat dihubungi Medcom.id, Senin, 15 November 2021.

Baca: Sungai Hantakan Kalsel Meluap, Masyarakat Diminta Wapada Banjir
 
Dia menyampaikan pihaknya akan meminta agar tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut tidak tercapai. "Kalau permohonan kita pasti lah supaya tuntutan jaksa tidak terbukti," jelasnya.
 
Sebelumnya dia mengatakan kalau pihaknya tidak membantah kalau kliennya menggunakan kata-kata kasar. Namun kata-kata yang dikeluarkan menurutnya belum tentu KDRR psikis.
 
Valencya, 45, menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, Chan Yu Ching. Dia dituntut 1 tahun penjara dalam sidang kasus KDRT psikis di Pengadilan Karawang pada Kamis, 11 November 2021.
 
Valencya dituntut melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan