Meulaboh: Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020 DPR Aceh menemukan rumah dhuafa di Kabupaten Aceh Barat yang telantar. Rumah tersebut dalam keadaan tidak tuntas dikerjakan oleh pihak rekanan atau selaku pelaksana pembangunan.
"Rumah bantuan dhuafa yang telantar ini atas nama M Amin berlokasi di Desa Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat," kata Ketua Pansus Dapil X DPR Aceh, Fuadri, di Meulaboh, Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca: Pemkot Medan Ingatkan RS Pirngadi Perbaiki Pelayanan
Fuadri menjelaskan berdasarkan hasil komunikasi dengan Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat, rumah yang telantar tersebut bukan berasal dari dana APBK Aceh Barat.
Karena pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hanya membangun 10 unit rumah bantuan dhuafa dan tidak ada pembangunan rumah di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Berdasarkan temuan tim pansus, kata Fuadri, rumah bantuan tersebut baru dikerjakan sekitar 50 persen dan diduga sengaja dibiarkan tidak selesai tanpa alasan yang jelas.
Pihaknya juga mengaku kecewa dengan temuan tersebut karena tidak ada pejabat teknis dari Pemerintah Aceh yang mendampingi tim pansus DPRA ketika melakukan peninjauan ke lokasi perumahan dhuafa di Aceh Barat.
"Staf pansus berulang kali menghubungi pejabat teknis, namun tidak ada respons. Ketika dihubungi via Whatsapp tidak dibalas dan hanya dibaca saja pesannya," jelas Fuadri.
Sementara Kepala Desa (Keuchik) Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Zulbaili, mengaku sangat kecewa dengan terlantarnya rumah dhuafa di desanya.
"Rumah sebelumnya terpaksa dirobohkan untuk bangun baru, tapi kenyataannya rumah tersebut tidak selesai dikerjakan," katanya.
Akibat peristiwa tersebut M Amin selaku penerima manfaat kini tidak bisa menempati rumah, karena sudah telantar sejak tahun 2020 dan tidak jelas kapan akan diselesaikan.
Meulaboh: Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020 DPR Aceh menemukan rumah
dhuafa di Kabupaten Aceh Barat yang telantar. Rumah tersebut dalam keadaan tidak tuntas dikerjakan oleh pihak rekanan atau selaku pelaksana pembangunan.
"Rumah bantuan dhuafa yang telantar ini atas nama M Amin berlokasi di Desa Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat," kata Ketua Pansus Dapil X DPR Aceh, Fuadri, di Meulaboh, Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca:
Pemkot Medan Ingatkan RS Pirngadi Perbaiki Pelayanan
Fuadri menjelaskan berdasarkan hasil komunikasi dengan Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat, rumah yang telantar tersebut bukan berasal dari dana APBK Aceh Barat.
Karena pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hanya membangun 10 unit rumah bantuan dhuafa dan tidak ada pembangunan rumah di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Berdasarkan temuan tim pansus, kata Fuadri, rumah bantuan tersebut baru dikerjakan sekitar 50 persen dan diduga sengaja dibiarkan tidak selesai tanpa alasan yang jelas.
Pihaknya juga mengaku kecewa dengan temuan tersebut karena tidak ada pejabat teknis dari Pemerintah Aceh yang mendampingi tim pansus DPRA ketika melakukan peninjauan ke lokasi perumahan dhuafa di Aceh Barat.
"Staf pansus berulang kali menghubungi pejabat teknis, namun tidak ada respons. Ketika dihubungi via Whatsapp tidak dibalas dan hanya dibaca saja pesannya," jelas Fuadri.
Sementara Kepala Desa (Keuchik) Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Zulbaili, mengaku sangat kecewa dengan terlantarnya rumah dhuafa di desanya.
"Rumah sebelumnya terpaksa dirobohkan untuk bangun baru, tapi kenyataannya rumah tersebut tidak selesai dikerjakan," katanya.
Akibat peristiwa tersebut M Amin selaku penerima manfaat kini tidak bisa menempati rumah, karena sudah telantar sejak tahun 2020 dan tidak jelas kapan akan diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)