Tangerang: Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Banten Bersatu menuntut kenaikan upah sebesar 13,5 persen pada 2022 untuk wilayah kota dan kabupaten di Banten. Permintaan sebesar itu berdasarkan survei di Pasar Tradisional dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Tujuan kita melakukan aksi untuk rekomendasi UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Banten sebesar 13,5 persen. Artinya menuntut kenaikan upah pada 2022," kata Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat, saat melakukan aksi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 18 November 2021.
Baca: Atasi Banjir Sintang, Pemerintah Segera Bangun Geobag
Dedi berharap pemerintah setempat baik kota dan kabupaten dapat merekomendasikan UMK sesuai keinginan buruh ke Pemerintah Provinsi Banten secepatnya. Pasalnya kata Dedi waktu untuk menerapkan UMK 2022 hanya tinggal beberapa hari lagi.
"UMK 2022 bakal diterapkan pada 30 November. Jadi harapan kita dalam waktu sepekan di efektifkan oleh pemerintah tingkat dua untuk rekomendasi supaya tuntutan kita diterima," jelasnya.
Apabila harapan tersebut tak diwujudkan, Dedi menegaskan para buruh sepakat akan melakukan mogok kerja. Dedi menambahkan mogok kerja rencananya akan dilakukan sepekan setelah surat keputusan (SK) penetapan UMK turun.
"Aliansi Buruh Banten Bersatu sepakat bahwa bila 13,5 persen tidak direkomendasikan oleh gubernur maka kita akan mogok kerja di Banten," ungkapnya.
Tangerang: Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Banten Bersatu menuntut kenaikan
upah sebesar 13,5 persen pada 2022 untuk wilayah kota dan kabupaten di Banten. Permintaan sebesar itu berdasarkan survei di Pasar Tradisional dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Tujuan kita melakukan aksi untuk rekomendasi UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Banten sebesar 13,5 persen. Artinya menuntut kenaikan upah pada 2022," kata Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat, saat melakukan aksi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 18 November 2021.
Baca:
Atasi Banjir Sintang, Pemerintah Segera Bangun Geobag
Dedi berharap pemerintah setempat baik kota dan kabupaten dapat merekomendasikan UMK sesuai keinginan buruh ke Pemerintah Provinsi Banten secepatnya. Pasalnya kata Dedi waktu untuk menerapkan UMK 2022 hanya tinggal beberapa hari lagi.
"UMK 2022 bakal diterapkan pada 30 November. Jadi harapan kita dalam waktu sepekan di efektifkan oleh pemerintah tingkat dua untuk rekomendasi supaya tuntutan kita diterima," jelasnya.
Apabila harapan tersebut tak diwujudkan, Dedi menegaskan para buruh sepakat akan melakukan mogok kerja. Dedi menambahkan mogok kerja rencananya akan dilakukan sepekan setelah surat keputusan (SK) penetapan UMK turun.
"Aliansi Buruh Banten Bersatu sepakat bahwa bila 13,5 persen tidak direkomendasikan oleh gubernur maka kita akan mogok kerja di Banten," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)