medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang belum bisa berbuat banyak untuk mengatur keberadaan taksi dan ojek online di wilayah mereka. Sekalipun banyak tuntutan dari angkutan umum konvensional.
"Pusat masih mengkaji revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Jadi, kita belum dapat petunjuk teknis seperti apa, karena di peraturan tersebut tidak dijelaskan masalah kuota, tarif dan lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman, Kamis, 16 Maret 2017.
Menurut Saeful, Permenhub Nomor 23 Tahun 2016 yang berlaku mulai April 2017 belum bisa menjawab perselisihan antara kendaraan sewa umum dengan kendaraan sewa daring. "Itu kan masalah sewa taksi. Tapi yang bermasalah itu ojek online, oleh pusat yang harusnya memang diatur masalah itu," cetusnya.
Diakui Saeful, keberadaan taksi online tidak banyak menuai masalah di Kota Sejuta Jasa dan Seribu Industri itu. Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya lebih menegaskan aturan soal ojek online.
Sementara ini, lanjut Saeful, Dinas Perhubungan Kota Tangerang hanya bisa melakukan penertiban pada kendaraan sewa yang mangkal di tempat yang bukan seharusnya. "Kami hanya melakukan pengawasan dan penertiban pada seluruh kendaraan yang memang mangkal tidak pada tempatnya. Terkait dengan ojek online, kami belum bisa berbuat banyak karena memang dari pusat belum mengatur itu," ucapnya.
medcom.id, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang belum bisa berbuat banyak untuk mengatur keberadaan taksi dan ojek online di wilayah mereka. Sekalipun banyak tuntutan dari angkutan umum konvensional.
"Pusat masih mengkaji revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Jadi, kita belum dapat petunjuk teknis seperti apa, karena di peraturan tersebut tidak dijelaskan masalah kuota, tarif dan lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman, Kamis, 16 Maret 2017.
Menurut Saeful, Permenhub Nomor 23 Tahun 2016 yang berlaku mulai April 2017 belum bisa menjawab perselisihan antara kendaraan sewa umum dengan kendaraan sewa daring. "Itu kan masalah sewa taksi. Tapi yang bermasalah itu ojek online, oleh pusat yang harusnya memang diatur masalah itu," cetusnya.
Diakui Saeful, keberadaan taksi online tidak banyak menuai masalah di Kota Sejuta Jasa dan Seribu Industri itu. Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya lebih menegaskan aturan soal ojek online.
Sementara ini, lanjut Saeful, Dinas Perhubungan Kota Tangerang hanya bisa melakukan penertiban pada kendaraan sewa yang mangkal di tempat yang bukan seharusnya. "Kami hanya melakukan pengawasan dan penertiban pada seluruh kendaraan yang memang mangkal tidak pada tempatnya. Terkait dengan ojek online, kami belum bisa berbuat banyak karena memang dari pusat belum mengatur itu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)