Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi stadion -- ANT/Risky Andrianto
Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi stadion -- ANT/Risky Andrianto

2018 Diharapkan Seluruh Warga Denpasar Ikut BPJS Ketengakaerjaan

Antara • 25 Januari 2016 12:18
medcom.id, Denpasar: Masyarakat Kota Denpasar berpotensi besar mengikuti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan . Diharapkan, potensi besar warga Denpasar seluruhnya bisa bergabung BPJS Ketenagakerjaan pada 2018.
 
"Dari 5.140 perusahaan di Kota Denpasar yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan baru 250 ribu. Ini terbilang masih kecil, baru sekitar 10 persen," kata Kepala Cabang BPJS  (BPJS) Ketenagakerjaan Denpasar Tonn Isprijanto di Denpasar, Bali, Kamis (21/1/2016).
 
Menurut Tonny, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program, yaitu jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan program jaminan pensiun. Masing-masing program tersebut mempunyai manfaatan berbeda-beda.

Program tenaga kerja, jelas Tony, melindungi tenaga kerja apabila mengalami kecelakaan saat berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Dengan biaya maksimal perawatan di rumah sakit hingga sembuh.
 
Peralatan tambahan yang dibutuhkan setelah kecelakaan juga akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, jika ada kecacatan akan diberi tunjungan kecacatan sesuai dengan aturan Undang-Undang.
 
"Untuk jaminan kematian pihak BPJS menggunakan angka mutlak, artinya jika ada tenaga kerja meninggal diberikan santunan Rp24 juta. Bahkan ada kemanfaatan tambahannya, yakni beasiswa untuk anak tenaga kerja yang meninggal. Dengan syarat tenaga kerja tersebut telah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan minimal lima tahun," ujar Tony.
 
Sedangkan jaminan hari tua merupakan tabungan saat usia tua, ditambah hasil pengembangan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Hasil pengembangan itu merupakan suku bunga perbankan di Indonesia.
 
Tonny juga menjelaskan, jaminan pensiunan prinsipnya sama dengan jaminan hari tua. Bedanya, jaminan pensiunan ada dua manfaat, yaitu manfaat pasti dan iuran.
 
Manfaat pasti adalah tenaga kerja mendapatkan tabungan setelah pensiun. Sedangkan manfaat iuran yaitu tenaga kerja mendapatkan tabungan setiap bulan sebagai pengganti mereka tidak bekerja.
 
"Untuk biaya program jaminan kematian hanya 0,3 persen dari upah yang dilaporkan. Jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan bidang usahanya, dalam hal ini pihaknya menarifkan 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upahnya. Begitu juga jaminan hari tua 5,7 persen, terdiri dari 3,7 persen ditanggung perusahaan dan dua persen pihak tenaga kerja. Sedangkan jaminan pensiun dua persen ditanggung pengusaha, dan satu persen tenaga kerja," jelas Tony.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan