Aceh Barat: Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, berinisial AZ, 22, membunuh anak pacarnya yang berusia empat tahun. Pelaku meninju wajah korban dan memasukkan gagang tang kakatua ke anus korban.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, PR, 27, menghubungi mantan suaminya dan memberitahu bahwa anaknya telah meninggal dunia. PR mengaku anaknya meninggal karena demam tinggi dan kejang-kejang, namun tidak memberitahu lokasi pemakaman.
"Sang ayah yang curiga kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Barat. Setelah pemeriksaan, akhirnya AZ ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandi, Senin, 26 Februari 2024.
Dalam pemeriksaan, AZ mengaku menganiaya korban pada 8 Februari malam di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempatnya bekerja.
"AZ meninju wajah korban dua kali dan memasukkan gagang tang kakatua ke anus korban sebanyak empat kali," ujarnya.
Pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan menyita barang bukti berupa tang kakatua dan celana korban. Pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
"AZ dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Aceh Barat: Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, berinisial AZ, 22, membunuh anak pacarnya yang berusia empat tahun. Pelaku meninju wajah korban dan memasukkan gagang tang kakatua ke anus korban.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, PR, 27, menghubungi mantan suaminya dan memberitahu bahwa anaknya telah meninggal dunia. PR mengaku anaknya meninggal karena demam tinggi dan kejang-kejang, namun tidak memberitahu lokasi pemakaman.
"Sang ayah yang curiga kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Barat. Setelah pemeriksaan, akhirnya AZ ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandi, Senin, 26 Februari 2024.
Dalam pemeriksaan, AZ mengaku menganiaya korban pada 8 Februari malam di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempatnya bekerja.
"AZ meninju wajah korban dua kali dan memasukkan gagang tang kakatua ke anus korban sebanyak empat kali," ujarnya.
Pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan menyita barang bukti berupa tang kakatua dan celana korban. Pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
"AZ dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)