Yogyakarta: Saksi pasangan calon presiden nomor satu Anies - Muhaimin mengajukan keberatan dan menolak menandatangani hasil Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY. Pasalnya mereka menilai hasil Pilpres adalah hasil dari proses yang sangat bermasalah dan cacat oleh kecurangan-kecurangan.
Acara yang berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Senin-Selasa, 4-5 Februari 2024 ini terbilang berjalan cepat karena hanya merekap hasil dari tingkat Kabupaten/Kota.
Sementara agenda paling lama dalam pleno ini terjadi di agenda terakhir pada saat penandatangan berita acara.
"Ada beberapa poin yang kami jadikan alasan keberatan kami, yang pertama terkait pelanggaran etik oleh MK karena mengubah syarat umur paslon," kata Saksi paslon Anies - Muhaimin, Muhammad Rosyidi, melalui siaran pers, Rabu, 6 Maret 2024.
Rosyidi juga menyoroti pelanggaran prosedur yang ditunjukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Sanksi dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Berikutnya alasan keberatan kami terkait dengan adanya ketidaknetralan Presiden. Kami melihat Presiden cawe-cawe memenangkan paslon tertentu," ungkap Rosyidi.
Rosyidi yang juga merupakan Sekertaris DPW PKS DIY mengungkapkan indikasi-indikasi kecurangan yang semakin memeperkuat keberatannya.
"Ada indikasi keterlibatan aparat negara dan penggunaan uang negara lewat bansos untuk pemenangan paslon tertentu. Yang terkahir kami melihat aplikasi sirekap secara nasional dinilai bermasalah karena banyak temuan isian tak sesuai C hasil, sehingga menimbulkan kegaduhan publik," ungkapnya.
Yogyakarta: Saksi pasangan calon presiden nomor satu Anies - Muhaimin mengajukan keberatan dan menolak menandatangani hasil Rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara di tingkat Provinsi DIY. Pasalnya mereka menilai hasil Pilpres adalah hasil dari proses yang sangat bermasalah dan cacat oleh kecurangan-kecurangan.
Acara yang berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Senin-Selasa, 4-5 Februari 2024 ini terbilang berjalan cepat karena hanya merekap hasil dari tingkat Kabupaten/Kota.
Sementara agenda paling lama dalam pleno ini terjadi di agenda terakhir pada saat penandatangan berita acara.
"Ada beberapa poin yang kami jadikan alasan keberatan kami, yang pertama terkait pelanggaran etik oleh MK karena mengubah syarat umur paslon," kata Saksi paslon Anies - Muhaimin, Muhammad Rosyidi, melalui siaran pers, Rabu, 6 Maret 2024.
Rosyidi juga menyoroti pelanggaran prosedur yang ditunjukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Sanksi dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Berikutnya alasan keberatan kami terkait dengan adanya ketidaknetralan Presiden. Kami melihat Presiden cawe-cawe memenangkan paslon tertentu," ungkap Rosyidi.
Rosyidi yang juga merupakan Sekertaris DPW PKS DIY mengungkapkan indikasi-indikasi kecurangan yang semakin memeperkuat keberatannya.
"Ada indikasi keterlibatan aparat negara dan penggunaan uang negara lewat bansos untuk pemenangan paslon tertentu. Yang terkahir kami melihat aplikasi sirekap secara nasional dinilai bermasalah karena banyak temuan isian tak sesuai C hasil, sehingga menimbulkan kegaduhan publik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)