Konferensi pers kasus TPPO di Polres Malang, Jumat, 15 Desember 2023. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers kasus TPPO di Polres Malang, Jumat, 15 Desember 2023. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Pria di Malang Jual Istri Rp250 Ribu untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Daviq Umar Al Faruq • 15 Desember 2023 15:55
Malang: Seorang pria bernama Aditya Putra, 22, warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, harus mendekam di penjara. Putra kedapatan menjual istrinya sendiri, ISW, 20, kepada pria hidung belang di wilayah Kabupaten Malang.
 
"Korban merupakan istri sah dari tersangka. Dari hasil menjual istrinya, keuntungannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari mereka berdua," kata Kanit III Pidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, di Polres Malang, Jumat, 15 Desember 2023.
 
Baca: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang Puluhan Orang Usai Tangkap 33 PSK
 

Choirul menerangkan peristiwa bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Aksi perdagangan orang ini dilakukan melalui aplikasi online Mi Chat.
 
"Kemudian anggota Polsek Kepanjen bersama Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

Tersangka ditangkap polisi pada Minggu, 3 Desember 2023. Saat ditangkap tersangka baru saja menerima uang dari salah satu pelanggan yang membeli istrinya atau booking online (BO) melalui aplikasi Mi Chat.
 
Kepada polisi, tersangka mengaku menawarkan istrinya lewat aplikasi Mi Chat dengan akun bernama Konyel dan Vivi Gemoy. Korban ditawarkan oleh suaminya sendiri dengan harga antara Rp500 sampai Rp600 ribu sekali main.
 
"Terus kemudian ada tawar menawar di aplikasi tersebut, sehingga terjadi deal di antara Rp250 sampai Rp300 ribu," imbuhnya.
 
Atas perbuatannya tersangka bakal dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 76 F Subsider Pasal 88 Juncto 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
          
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan