Surabaya: Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi di wilayahnya pada Selasa, 12 Desember 2023. Pelakunya diketahui merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Sampang, Madura.
"Benar mas, pengungkapan kasus itu kejadiannya hari Selasa kemarin lusa," kata Kanit PJR Jatim VI, Iptu M. Saifudin, Kamis, 14 Desember 2023.
Saifudin menjelaskan penyelundupan pupuk bersubsidi ini bermula dari truk bermuatan pupuk dari Sampang tujuan Madiun, yang dikemudikan warga Sampang, Afdon. Saat melintas di ruas tol KM 663 B, polisi melihat sebuah truk dengan nomor polisi M 9682 UA melaju dengan kecepatan tinggi.
"Kami kemudian menghentikan truk itu, dan mengetahui muatan pupuk bersubsidi dari Sampang tujuan Madiun," jelasnya.
Kepada petugas, kata dia, sopir Afdol menjawab muatannya berisi jagung. Namun tak langsung percaya, sehingga melakukan pengecekan langsung terhadap muatan truk tersebut. Sehingga diketahui muatannya bukan jagung, melainkan pupuk subsidi.
"Ternyata truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi pemerintah yang tanpa didukung dokumen dan kelengkapan surat-surat," jelasnya.
Saat itu Afdon ditemani seorang perempuan yang diketahui merupakan istrinya. Polisi pun langsung mengamankan pasutri itu, beserta barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton.
"Kedua pasutri dan barang bukti kami serahkan ke penyidik Subditpidter (Ditreskrimsus Polda Jatim), untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Surabaya: Polda Jawa Timur menggagalkan
penyelundupan 9 ton
pupuk bersubsidi di wilayahnya pada Selasa, 12 Desember 2023. Pelakunya diketahui merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Sampang, Madura.
"Benar mas, pengungkapan kasus itu kejadiannya hari Selasa kemarin lusa," kata Kanit PJR Jatim VI, Iptu M. Saifudin, Kamis, 14 Desember 2023.
Saifudin menjelaskan penyelundupan pupuk bersubsidi ini bermula dari truk bermuatan pupuk dari Sampang tujuan Madiun, yang dikemudikan warga Sampang, Afdon. Saat melintas di ruas tol KM 663 B, polisi melihat sebuah truk dengan nomor polisi M 9682 UA melaju dengan kecepatan tinggi.
"Kami kemudian menghentikan truk itu, dan mengetahui muatan pupuk bersubsidi dari Sampang tujuan Madiun," jelasnya.
Kepada petugas, kata dia, sopir Afdol menjawab muatannya berisi jagung. Namun tak langsung percaya, sehingga melakukan pengecekan langsung terhadap muatan truk tersebut. Sehingga diketahui muatannya bukan jagung, melainkan pupuk subsidi.
"Ternyata truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi pemerintah yang tanpa didukung dokumen dan kelengkapan surat-surat," jelasnya.
Saat itu Afdon ditemani seorang perempuan yang diketahui merupakan istrinya. Polisi pun langsung mengamankan pasutri itu, beserta barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton.
"Kedua pasutri dan barang bukti kami serahkan ke penyidik Subditpidter (Ditreskrimsus Polda Jatim), untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)