Ilustrasi. Petugas mengatur barisan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Sukamiskin, Bandung.(ANT/RAISAN AL FARISI )
Ilustrasi. Petugas mengatur barisan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Sukamiskin, Bandung.(ANT/RAISAN AL FARISI )

71 Narapidana Anak di Medan Dapat Remisi Hari Anak Nasional

Puji Santoso • 23 Juli 2019 17:38
Medan: Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi kepada 71 narapidana anak. Pemberian remisi itu dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019, pada 23 Juli.
 
Adapun rincian napi anak yang menerima remisi yakni, Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. Sehingga totalnya ada 71 anak yang mendapat remisi.
 
"Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang," kata Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, kepada wartawan di kantornya di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 23 Juli 2019.

Josua menyebutkan potongan masa tahanan yang diberikan kepada napi anak yang mendapat remisi sebagian bervariasi. Mulai dari potongan satu bulan hingga empat bulan.
 
"Surat keputusan remisi anak ini sudah diserahkan kepada narapidana anak tersebut," paparnya.
 
Dia menambahkan jumlah napi anak di Lapas dan Rutan di wilayah Sumatera Utara saat ini mencapai 226 orang. Dengan rincian, 136 napi anak laki-laki, dan 4 napi anak perempuan. 
 
"Kemudian tahanan anak pria berjumlah 83 orang dan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang," tandasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan