Makassar: Honorer Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Aufar, 29, ditangkap Tim Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia diduga mendengungkan ajakan gerakan people power pada 22 Mei 2019 melalui Facebook.
"Saat patroli siber, ditemukan di salah satu akun Facebook atas nama Muh Aufar mengunggah dan mengajak masyarakat ikut dalam gerakan people power," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 Mei 2019.
Dia menuturkan pelaku mengunggah status ajakan people power pada Rabu pagi, 15 Mei 2019. Pelaku pun menuliskan akan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power dilakukan.
"Sehari setelah pelaku mengunggah status tersebut, petugas kemudian melacak keberadaan Muhammad Aufar dan diamankan di sebuah rumah di sekitar Jalan Adhiyaksa Kompleks Kejaksaan, Kecamataukang, Makassar, hari Kamis, 16 Mei 2019," imbuhnya.
Dicky mengungkap, pelaku mengaku mengunggah status provokatif lantaran kesal dengan pemerintah. Ia mengkaui mengunggah status dalam keadaan sadar.
"Tersangka ini jelas melanggar pidana ucapannya ini sangat berbahaya sekali di akun media sosial," lanjutnya.
Pelaku mengaku jumlah korban 200 jiwa yang ditulisnya didapat dari berita yang dibagikan di Facebook. Aufar siap menerima hukuma.
"Saya sadari, karena memang dalam kondisi sadar juga waktu saya buat status, dan saya tahu kalau saya salah," jelas pelaku.
Pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI. No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia diancam hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Makassar: Honorer Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Aufar, 29, ditangkap Tim Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia diduga mendengungkan ajakan gerakan
people power pada 22 Mei 2019 melalui
Facebook.
"Saat patroli siber, ditemukan di salah satu akun
Facebook atas nama Muh Aufar mengunggah dan mengajak masyarakat ikut dalam gerakan
people power," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 Mei 2019.
Dia menuturkan pelaku mengunggah status ajakan
people power pada Rabu pagi, 15 Mei 2019. Pelaku pun menuliskan akan ada 200 korban jiwa saat gerakan
people power dilakukan.
"Sehari setelah pelaku mengunggah status tersebut, petugas kemudian melacak keberadaan Muhammad Aufar dan diamankan di sebuah rumah di sekitar Jalan Adhiyaksa Kompleks Kejaksaan, Kecamataukang, Makassar, hari Kamis, 16 Mei 2019," imbuhnya.
Dicky mengungkap, pelaku mengaku mengunggah status provokatif lantaran kesal dengan pemerintah. Ia mengkaui mengunggah status dalam keadaan sadar.
"Tersangka ini jelas melanggar pidana ucapannya ini sangat berbahaya sekali di akun media sosial," lanjutnya.
Pelaku mengaku jumlah korban 200 jiwa yang ditulisnya didapat dari berita yang dibagikan di
Facebook. Aufar siap menerima hukuma.
"Saya sadari, karena memang dalam kondisi sadar juga waktu saya buat status, dan saya tahu kalau saya salah," jelas pelaku.
Pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI. No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia diancam hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)