Riau: Polda Riau menggagalkan penyelundupan enam ribu ekor belangkas di Kota Pekanbaru, Riau. Biota laut dilindungi ini mati sebelum diselundupkan ke Malaysia.
Komandan Kapal Patrolo Kedidi 3105 Ipda Risky Harahap mengatakan binatang laut itu dibawa dari Aceh dan Sumatra Utara. Oleh Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan (Dit Polair Baharkam) Mabes Polri upaya penyelundupan digagalkan.
"Polisi menyita ribuan belangkas di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis," ujarnya, Rabu, 18 Desember 2019.
Risky mengatakan pihaknya menetapkan dua kurir penyelundupan belangkas sebagai tersangka. Belangkas jenis tapal kuda itu ditemukan di dalam 135 karung dari sebuah truk di pinggir pantai.
"Kami menahan pemilik barang dan masih melakukan penyelidikan. Belangkas dicurigai akan digunakan untuk bahan baku narkoba," jelasnya.
Risky mengungkapkan belangkas termasuk satwa dilindungi karena fungsinya membersihkan pencemaran air laut sehingga dilarang untuk diekspor. Belangkas hidup di laut dangkal seperti daerah pesisir pantai dengan tanaman bakau.
Belangkas merupakan hewan air jenis beruas (artropoda) dengan manfaat untuk bahan baku obat-obatan dan dijual seharga Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per kilogram.
Menurut Risky, tersangka berinisial HS dan RS mengaku menyelundupkan belangkas untuk dikonsumsi pembeli di Malaysia.
HR dan RS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Riau: Polda Riau menggagalkan penyelundupan enam ribu ekor belangkas di Kota Pekanbaru, Riau. Biota laut dilindungi ini mati sebelum diselundupkan ke Malaysia.
Komandan Kapal Patrolo Kedidi 3105 Ipda Risky Harahap mengatakan binatang laut itu dibawa dari Aceh dan Sumatra Utara. Oleh Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan (Dit Polair Baharkam) Mabes Polri upaya penyelundupan digagalkan.
"Polisi menyita ribuan belangkas di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis," ujarnya, Rabu, 18 Desember 2019.
Risky mengatakan pihaknya menetapkan dua kurir penyelundupan belangkas sebagai tersangka. Belangkas jenis tapal kuda itu ditemukan di dalam 135 karung dari sebuah truk di pinggir pantai.
"Kami menahan pemilik barang dan masih melakukan penyelidikan. Belangkas dicurigai akan digunakan untuk bahan baku narkoba," jelasnya.
Risky mengungkapkan belangkas termasuk satwa dilindungi karena fungsinya membersihkan pencemaran air laut sehingga dilarang untuk diekspor. Belangkas hidup di laut dangkal seperti daerah pesisir pantai dengan tanaman bakau.
Belangkas merupakan hewan air jenis beruas (artropoda) dengan manfaat untuk bahan baku obat-obatan dan dijual seharga Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per kilogram.
Menurut Risky, tersangka berinisial HS dan RS mengaku menyelundupkan belangkas untuk dikonsumsi pembeli di Malaysia.
HR dan RS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)