Banjarmasin: Pemanfaatan dan pengelolaan dana desa di Kalimantan Selatan rawan penyimpangan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, telah membuat 79 laporan hasil audit atas kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp98,38 miliar.
"Area penyimpangan yang ditemukan dominan Dana Desa, menempati urutan teratas," ungkap Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel Rudy M Harahap, Minggu, 20 Maret 2022.
Ia memaparkan, sebanyak 79 Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Hasil Audit Investigasi BPKP Kalsel itu selama periode 2017-2021.
Terkait penyimpangan Dana Desa, dikatakan Rudy, secara kultural perlu dilakukan pendalaman, apakah penyimpangan disebabkan oleh niat ataukurangnya pemahaman perangkat desa (pembakal) terkait tindak pidana korupsi.
Kalsel pada 2022 menerima dana desa sebesar Rp1,43 triliun untuk 1.864 desa yang tersebar di 11 kabupaten.
Baca juga: Mukomuko Minta Pemdes Segera Cairkan Dana Pilkades
Selain dana desa, tindak pidana korupsi yang rawan adalah pengadaan barang/jasa, perjalanan dinas, hibah, perusahaan negara/daerah, pendidikan, pembebasan lahan, dan pajak daerah atau PNBP.
"Berdasarkan nilai kerugian negara, kasus pengadaan barang dan jasa menempati urutan teratas, diikuti dengan kasus hibah dan perjalanan dinas," ujar Rudy.
Puluhan laporan hasil audit kasus tindak pidana korupsi di Kalsel ini, sebelumnya juga disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, bersama KPK, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi.
BPKP pada tahun ini menetapkan isu strategis yang akan menjadi sasaran yaitu audit reklamasi tambang batu bara dan pajak air permukaan, yang bekerja sama dengan KPK.
"Audit tidak hanya menyasar kerugian keuangan negara tetapi akan diperluas pada lingkup kerugian perekonomian negara," jelasnya.
Banjarmasin: Pemanfaatan dan pengelolaan
dana desa di Kalimantan Selatan rawan penyimpangan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, telah membuat 79 laporan hasil audit atas kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp98,38 miliar.
"Area penyimpangan yang ditemukan dominan Dana Desa, menempati urutan teratas," ungkap Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel Rudy M Harahap, Minggu, 20 Maret 2022.
Ia memaparkan, sebanyak 79 Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Hasil Audit Investigasi BPKP Kalsel itu selama periode 2017-2021.
Terkait penyimpangan Dana Desa, dikatakan Rudy, secara kultural perlu dilakukan pendalaman, apakah penyimpangan disebabkan oleh niat ataukurangnya pemahaman perangkat desa (pembakal) terkait tindak pidana korupsi.
Kalsel pada 2022 menerima dana desa sebesar Rp1,43 triliun untuk 1.864 desa yang tersebar di 11 kabupaten.
Baca juga:
Mukomuko Minta Pemdes Segera Cairkan Dana Pilkades
Selain dana desa, tindak pidana korupsi yang rawan adalah pengadaan barang/jasa, perjalanan dinas, hibah, perusahaan negara/daerah, pendidikan, pembebasan lahan, dan pajak daerah atau PNBP.
"Berdasarkan nilai kerugian negara, kasus pengadaan barang dan jasa menempati urutan teratas, diikuti dengan kasus hibah dan perjalanan dinas," ujar Rudy.
Puluhan laporan hasil audit kasus tindak pidana korupsi di Kalsel ini, sebelumnya juga disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, bersama KPK, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi.
BPKP pada tahun ini menetapkan isu strategis yang akan menjadi sasaran yaitu audit reklamasi tambang batu bara dan pajak air permukaan, yang bekerja sama dengan KPK.
"Audit tidak hanya menyasar kerugian keuangan negara tetapi akan diperluas pada lingkup kerugian perekonomian negara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)