Jumpa pers Polda DIY dalam kasus dugaan perdagangan manusia. Foto: Humas Polda DIY
Jumpa pers Polda DIY dalam kasus dugaan perdagangan manusia. Foto: Humas Polda DIY

Polda DIY Tangkap Terduga Pelaku Perdagangan Manusia

Ahmad Mustaqim • 17 Maret 2022 18:28
Yogyakarta: Ditreskrimum Polda DIY menangkap MR, 27, warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. MR diduga melakukan praktik perdagangan manusia.
 
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suwarnano, menjelaskan MR diduga melakukan perdagangan manusia dengan praktik berupa prostitusi online. Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi merazia salah satu hotel di Kapanewon Depok pada 2 Februari lalu.
 
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, di kedua kamar didapati masing-masing seorang laki-laki dan perempuan diduga PSK," ujar Budi saat konferensi pers di Mapolda, Kamis 17 Maret 2022.

Ia mengatakan dua perempuan yang diduga jadi korban perdagangan manusia itu, yakni FA dan RF. Kedua merupakan warga luar DIY.
 
"Berdasarkan keterangan yang didapat, masing-masing orang telah melakukan persetubuhan dengan membayar total Rp6 juta," ujar dia.
 
Baca: Polisi Tangkap ASN di Bandar Lampung Pelaku Perdagangan Manusia
 
Dari jumlah itu, MR mendapatkan Rp2,5 juta. Sementara, sisanya diberikan untuk kedua korban dan untuk membayar sewa kamar.
 
MR telah melakukan hal itu dua kali. Di sisi lain, MR dan kedua perempuan itu sudah saling mengenal. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu, seperti alat kontrasepsi, gawai, tisu bekas, uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta sprei, dan dua kunci kamar.
 
Budi menambahkan tersangka diduga melakukan tindak pidana perekrutan dan eksploitasi untuk dijadikan PSK dan mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain. Selain itu, praktik itu juga kemudian dijadikan sebagai mata pencaharian dan mengambil keuntungan.
 
MR dijerat Pasal 2 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman tiga sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.
 
"Serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan