"Oditur militer menilai pembelaan kolonel Priyanto tidak cermat. Pasalnya isi pledoi membantah pembunuhan berencana hanya berdasarkan anggapan dan keterangan kolonel Priyanto," kata presenter Metro TV, Wahyu Wiwoho dalam tayangan Headline News di Metro Tv, Selasa, 17 Mei 2022.
Priyanto menyebut, Handi dan Salsabila sudah meninggal dunia sebelum dibuang. Sementara berdasarkan keterangan saksi ahli dari hasil autopsi Handi dipastikan masih hidup saat dibuang ke Sungai oleh Priyanto dan dua anak buahnya.
Sebelumnya tim penasihat kolonel Priyanto menyampaikan pledoi yang berisi bantahan terhadap dakwaan dan tuntutan oditur. Menurut tim penasihat hukum kolonel Priyanto, Letda Alexander Sitepu berdasarkan fakta persidangan kedua korban meninggal dunia seketika kecelakaan lalu lintas pada, 8 Desember 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Namun Oditur tetap pada pendiriannya menuntut kolonel Priyanto di penjara seumur hidup meski sebelumnya meminta dibebaskan," tutup Wahyu. (Fauzi Pratama Ramadhan)