Bandar Lampung: Kuswanto, 44, warga Desa Serdang Asri dan Ari Arjianto, 39, warga Desa Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 20 Juni 2022.
Keduanya akan didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Sidang agenda dakwaan," ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, Minggu, 19 Juni 2022.
Baca: Kondisi Hamil, Calon Haji Asal Lampung Batal Berangkat
Dia menjelaskan, perbuatan Kuswanto bermula saat diminta seseorang pada Desember 2021 membuat sawah. Dalam proses pengerjaan, terdapat material tanah lempung yang digunakan Kuswatnto sebagai bahan pembuat batu-bata untuk dijual.
Namun, ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Padahal aktivitas usaha itu diwajibkan mengantongi perizinan.
“Sementara Dinas ESDM Lampung tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan atau dokumen lingkungan lainnya di lokasi itu,” kata dia.
Bandar Lampung: Kuswanto, 44, warga Desa Serdang Asri dan Ari Arjianto, 39, warga Desa Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 20 Juni 2022.
Keduanya akan didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Sidang agenda dakwaan," ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, Minggu, 19 Juni 2022.
Baca: Kondisi Hamil, Calon Haji Asal Lampung Batal Berangkat
Dia menjelaskan, perbuatan Kuswanto bermula saat diminta seseorang pada Desember 2021 membuat sawah. Dalam proses pengerjaan, terdapat material tanah lempung yang digunakan Kuswatnto sebagai bahan pembuat batu-bata untuk dijual.
Namun, ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Padahal aktivitas usaha itu diwajibkan mengantongi perizinan.
“Sementara Dinas ESDM Lampung tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan atau dokumen lingkungan lainnya di lokasi itu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)