Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tawuran Balas Dendam, 3 Remaja Jadi Tersangka

Hendrik Simorangkir • 14 Juni 2022 14:43
Tangerang: Tawuran antarwarga terjadi di Kampung Golun, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku terkait insiden tersebut.
 
"Tujuh orang sudah ditangkap. Perkaranya sudah ditangani Polsek Neglasari," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Abdul Jana, Selasa, 14 Juni 2022. 
 
Menurut Jana, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketujuh orang yang ditangkap, pihaknya menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Tiga orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam.

"Dua dari tiga orang tersebut ternyata masih di bawah umur. Kami menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam berupa satu parang dan dua celurit," katanya.
 
Baca juga: Polda Jabar Perintahkan Tembak Ditempat Geng Motor Ganggu Kamtibmas
 
Jana menjelaskan, motif tawuran tersebut yakni balas dendam. Pasalnya, sebelumnya warga Kampung Golun melakukan penyerangan terhadap Kampung Sukamandi saat ramadan lalu.
 
"Karena pada waktu ramadan, ketika anak Kampung Sukamandi sedang membangunkan sahur keliling, namun anak Kampung Golun menyerang dengan petasan. Dari situ kemudian balas dendam sehingga terjadi pada Minggu kemarin itu," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.12 Tahun 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan