Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak. ANTARA/HO
Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak. ANTARA/HO

Kapolda Sumut Pastikan Tidak Ada Penyimpangan Harga Minyak Goreng

Antara • 04 April 2022 23:02
Medan: Kepala Polda Sumatra Utara, Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak, memastikan tidak akan terjadi penyimpangan harga minyak goreng curah di pasar wilayahnya.
 
Pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah jajaran pemerintah daerah untuk mengantisipasi hal tersebut.
 
"Rapat ini digelar guna mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi di mana para pedagang banyak mengeluh minyak goreng curah yang dibeli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi yaitu di atas Rp15.000 yang berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah di pasar," kata Panca dalam keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.

Baca: Agen Batasi Pembelian Minyak Goreng Curah di Polewali Mandar
 
Panca menjelaskan pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar sejumlah Rp14.000 per liter. Kelangkaan minyak goreng di pasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di Industri dan pabrik.
 
"Saya harapkan agar harga eceran minyak curah harus Rp14.000 per liter. Kita harus sepakat kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah, harus kita dukung bersama demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.
 
Ia juga meminta para produsen dan distributor agar memeriksa di aplikasi SIMIRAH.id. Apakah perusahaan sudah terdaftar di aplikasi tersebut dimana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
 
"Kepada para produsen dan distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara," ungkapnya.
 
Dia mengatakan dari hasil rapat itu telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat sejumlah Rp14.000 sesuai arahan menteri perindustrian.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan