ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

LPSK Serahkan Rp23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu

Media Indonesia • 04 Maret 2022 09:55
Sulteng: Lembag Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi Rp23,92 miliar untuk 142 korban terorisme masa lalu (KTML) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).  Pembayaran kompensasi diserahkan secara simbolis Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amin dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding.
 
"Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban terorisme masa lalu sebesar Rp59.220.000.000, yang telah dibayarkan. Sedangkan pembayaran kompensasi untuk dua orang lagi, segera dirampungkan," ungkap Hasto Atmojo, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Menurut Hasto Atmojo, 142 orang penerima, merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT. Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Sebanyak 142 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang dan 12 orang luka ringan.
 
Baca: Wakil Rektor: Mahasiswa Harus Diselamatkan dari Radikalisme dan Terorisme
 
Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
 
"Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan," jelas Hasto.
 
Dalam kesempatan yang sama, LPSK menyerahkan kompensasi bagi korban peristiwa terorisme setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 2018, yaitu peristiwa tindak pidana terorisme penyerangan anggota Polri dan warga sipil. Pembayaran kompensasi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 249/PID.SUS/2021/PT DKI, tertanggal 27 Oktober 2021 sebesar Rp1.008.789.872 kepada 5 orang korban dan/atau ahli waris korban.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan