Bogor: Polres Bogor menetapkan warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial AS sebagai pelaku tunggal penimbunan solar subsidi ilegal. Aksi AS diduga melibatkan 1 atau 2 orang anggota kepolisian.
“Sampai dengan hari ini, memang ada informasi seperti itu (keterlibatan oknum polisi). Namun demikian, kami berpatokan pada hasil pemeriksaan tersangka,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers, dilansir dari tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 27 Januari 2022.
Polisi menyita 48 ton solar dan uang tunai Rp32 juta dari penggerebekan gudang penimbunan. Aparat juga menemukan puluhan lembar dokumen serta belasan alat untuk memodifikasi kendaraan dan penampungan solar.
AS menimbun solar dengan belanja solar dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketika berbelanja, AS menyamarkan mobil boks berisi sejumlah drum khusus solar dengan volume mencapai 2 ton.
Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (Kaylina Ivani)
Bogor: Polres Bogor menetapkan warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial AS sebagai pelaku tunggal penimbunan solar subsidi ilegal. Aksi AS diduga melibatkan 1 atau 2 orang anggota kepolisian.
“Sampai dengan hari ini, memang ada informasi seperti itu (keterlibatan oknum polisi). Namun demikian, kami berpatokan pada hasil pemeriksaan tersangka,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers, dilansir dari tayangan
Headline News di
Metro TV, Kamis, 27 Januari 2022.
Polisi menyita 48 ton solar dan uang tunai Rp32 juta dari penggerebekan gudang penimbunan. Aparat juga menemukan puluhan lembar dokumen serta belasan alat untuk memodifikasi kendaraan dan penampungan solar.
AS menimbun solar dengan belanja solar dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketika berbelanja, AS menyamarkan mobil boks berisi sejumlah drum khusus solar dengan volume mencapai 2 ton.
Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
(Kaylina Ivani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)