Kupang: Ratusan serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Nusa Tenggara Timur menolak wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri terkait alih kelola dari wadah koperasi ke badan usaha lain. Mereka menggelar aksi penolakan dan mendatangi kantor syahbandar serta dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnaketrans) setempat.
Aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dinilai telah meningkatkan kesejahteraan buruh. Jika aturan tersebut dicabut, buruh merugi.
Ketua Koperasi NTT Victoria mengatakan serikat buruh merasa kecewa dengan wacana pencabutan SKB 2 Menteri ini. Sebab, mereka merasakan kesejahteraan hidup buruh saat dikelola wadah koperasi.
“Ketua menyatakan siap pasang badan jika pada akhirnya pemerintah memaksakan untuk mencabut SKB tersebut,” ujar Victoria dalam tayangan Headline News di Metro TV, Rabu, 2 Februari 2022.
Pada prinsipnya pencabutan ini tidak akan menjadi masalah jika ditingkatkan menjadi peraturan lebih tinggi. Namun, pencabutan aturan dan mengubah kembali alih kelola justru membuat kesejahteraan buruh kembali tak pasti. (Alifiah Nurul Rahmania)
Kupang: Ratusan serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Nusa Tenggara Timur menolak wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri terkait alih kelola dari wadah koperasi ke badan usaha lain. Mereka menggelar aksi penolakan dan mendatangi kantor syahbandar serta dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnaketrans) setempat.
Aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dinilai telah meningkatkan kesejahteraan buruh. Jika aturan tersebut dicabut, buruh merugi.
Ketua Koperasi NTT Victoria mengatakan serikat buruh merasa kecewa dengan wacana pencabutan SKB 2 Menteri ini. Sebab, mereka merasakan kesejahteraan hidup buruh saat dikelola wadah koperasi.
“Ketua menyatakan siap pasang badan jika pada akhirnya pemerintah memaksakan untuk mencabut SKB tersebut,” ujar Victoria dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Rabu, 2 Februari 2022.
Pada prinsipnya pencabutan ini tidak akan menjadi masalah jika ditingkatkan menjadi peraturan lebih tinggi. Namun, pencabutan aturan dan mengubah kembali alih kelola justru membuat kesejahteraan buruh kembali tak pasti.
(Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)