Jambi: Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polres Sarolangun menemukan lokasi illegal drilling (sumur minyak ilegal) di kawasan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKB M Santoso mengatakan, tim gabungan menemukan sebanyak 30 sumur minyak ilegal di atas lahan seluas lima hektare.
Dari keterangan beberapa saksi yang ditemukan di lokasi, Santoso menerangkan dalam satu hari dari lokasi illegal drilling di Lubuk Napal tersebut memproduksi sekitar 100 drum minyak mentah.
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Booster di Kendari Baru 10.346 Orang
Minyak mentah dari wilayah Lubuk Napal kemudian dijual ke wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, untuk diolah lagi. Satu drum dijual dengan harga Rp450 ribu hingga Rp600 ribu.
"Saat ini masih melakukan pengusutan kegiatan ilegal drilling di Lubuk Napal tersebut. Termasuk sedang mengejar dua tersangka berinisial AM dan SD, yang diduga sebagai pemodal dan pemilik lahan," katanya, Senin, 21 Februari 2022.
Dari aksi penertiban, tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain sebuah sepeda motor yang dipergunakan sebagai motor penarik sling, sejumlah batang pipa, dan beberapa benda lainnya.
"Untuk lokasi saat ini sudah kita pasangi police line," jelas Santoso.
Jambi: Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polres Sarolangun menemukan lokasi
illegal drilling (sumur minyak ilegal) di kawasan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKB M Santoso mengatakan, tim gabungan menemukan sebanyak 30 sumur minyak ilegal di atas lahan seluas lima hektare.
Dari keterangan beberapa saksi yang ditemukan di lokasi, Santoso menerangkan dalam satu hari dari lokasi
illegal drilling di Lubuk Napal tersebut memproduksi sekitar 100 drum minyak mentah.
Baca juga:
Cakupan Vaksinasi Booster di Kendari Baru 10.346 Orang
Minyak mentah dari wilayah Lubuk Napal kemudian dijual ke wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, untuk diolah lagi. Satu drum dijual dengan harga Rp450 ribu hingga Rp600 ribu.
"Saat ini masih melakukan pengusutan kegiatan
ilegal drilling di Lubuk Napal tersebut. Termasuk sedang mengejar dua tersangka berinisial AM dan SD, yang diduga sebagai pemodal dan pemilik lahan," katanya, Senin, 21 Februari 2022.
Dari aksi penertiban, tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain sebuah sepeda motor yang dipergunakan sebagai motor penarik sling, sejumlah batang pipa, dan beberapa benda lainnya.
"Untuk lokasi saat ini sudah kita pasangi
police line," jelas Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)