Surabaya: Ratusan kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat di wilayah Surabaya Raya, Jawa Timur, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua. Pelanggar didominasi warga yang kedapatan kongko di warung kopi (warkop).
"Total ada 640 KTP yang telah disita. Sebagian besar mereka sedang cangkruk (menongkrong) di warkop, kafe dan restoran siap saji," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, di Surabaya, Rabu, 20 Mei 2020.
Dari 640 KTP yang telah disita, 260 di antaranya KTP warga di Kabupaten Sidoarjo, 240 warga Gresik, dan Surabaya sebanyak 140 KTP. KTP tersebut milik pembeli dan pemilik warkop atau kafe yang tetap menyediakan tempat nongkrong.
"Ada juga KTP masyarakat yang ditemui sedang cangkruk, meski warkopnya sudah tutup. Ada juga KTP orang yang nongkrong di tepi jalan," katanya.
KTP yang sudah disita ini akan dikembalikan Satpol PP kepada pemiliknya setelah berakhirnya penerapan PSBB Surabaya Raya. Budi tidak menampik adanya lobi dari si pemilik agar KTP-nya bisa diambil.
"Memang banyak yang telepon, supaya kami mengembalikan KTP-nya, dan kami jawab tidak. Kami sampaikan akan dikembalikan setelah PSBB selesai," tandasnya.
Surabaya: Ratusan kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat di wilayah Surabaya Raya, Jawa Timur, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua. Pelanggar didominasi warga yang kedapatan kongko di warung kopi (warkop).
"Total ada 640 KTP yang telah disita. Sebagian besar mereka sedang
cangkruk (menongkrong) di warkop, kafe dan restoran siap saji," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, di Surabaya, Rabu, 20 Mei 2020.
Dari 640 KTP yang telah disita, 260 di antaranya KTP warga di Kabupaten Sidoarjo, 240 warga Gresik, dan Surabaya sebanyak 140 KTP. KTP tersebut milik pembeli dan pemilik warkop atau kafe yang tetap menyediakan tempat nongkrong.
"Ada juga KTP masyarakat yang ditemui sedang
cangkruk, meski warkopnya sudah tutup. Ada juga KTP orang yang nongkrong di tepi jalan," katanya.
KTP yang sudah disita ini akan dikembalikan Satpol PP kepada pemiliknya setelah berakhirnya penerapan PSBB Surabaya Raya. Budi tidak menampik adanya lobi dari si pemilik agar KTP-nya bisa diambil.
"Memang banyak yang telepon, supaya kami mengembalikan KTP-nya, dan kami jawab tidak. Kami sampaikan akan dikembalikan setelah PSBB selesai," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)