Jayapura: Pemerintah Kota Jayapura, Papua, akan menyediakan tempat karantina bagi orang dalam pengawasan (ODP) terkait penyebaran virus korona.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustam Saru mengatakan, tempat yang disiapkan sebagai karantina mandiri di antaranya Balai Diklat dan Diklat Sosial.
“Dua tempat tersebut dapat kita gunakan sebagai tempat karantina mandiri, namun masih kami bahas lebih lanjut,” kata Rustam, Rabu, 6 Mei 2020.
Menurut Rustam, kebijakan karantina mandiri dilakukan karena belum ada hasil tes yang menunjukkan bahwa orang tersebut positif terpapar covid-19.
“Karena mereka bukan orang tanpa gejala (OTG) atau pasien dalam pengawasan (PDP) bukan juga orang dalam pemantauan (ODP), tetapi kami langsung dapatkan serentak ketika kita lakukan rapid test massal,” ujarnya.
Baca juga: PDP dan Positif Covid-19 di Tangsel Bertambah 2 Orang
Rustam mengatakan jika seseorang diketahui positif terjangkit covid-19 melalui rapid test, pihaknya akan mewajibkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Mereka akan dipantau petugas dengan melibatkan RT/RW, kelurahan dan Babinsa serta Kantibmas untuk melakukan pengawasan selama 24 jam.
“Harapannya mereka sudah patuh untuk kita karantina mandiri. Jika selama dua hari setelah menunggu hasil swab tidak positif, tidak perlu dikarantina lagi,” jelas dia.
Rustam nemanbahkan, apabila ada yang dinyatakan positif melalui hasil PCR, akan langsung di rawat di rumah sakit untuk menjalani isolasi.
Jayapura: Pemerintah Kota Jayapura, Papua, akan menyediakan tempat karantina bagi orang dalam pengawasan (ODP) terkait penyebaran virus korona.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustam Saru mengatakan, tempat yang disiapkan sebagai karantina mandiri di antaranya Balai Diklat dan Diklat Sosial.
“Dua tempat tersebut dapat kita gunakan sebagai tempat karantina mandiri, namun masih kami bahas lebih lanjut,” kata Rustam, Rabu, 6 Mei 2020.
Menurut Rustam, kebijakan karantina mandiri dilakukan karena belum ada hasil tes yang menunjukkan bahwa orang tersebut positif terpapar covid-19.
“Karena mereka bukan orang tanpa gejala (OTG) atau pasien dalam pengawasan (PDP) bukan juga orang dalam pemantauan (ODP), tetapi kami langsung dapatkan serentak ketika kita lakukan rapid test massal,” ujarnya.
Baca juga:
PDP dan Positif Covid-19 di Tangsel Bertambah 2 Orang
Rustam mengatakan jika seseorang diketahui positif terjangkit covid-19 melalui rapid test, pihaknya akan mewajibkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Mereka akan dipantau petugas dengan melibatkan RT/RW, kelurahan dan Babinsa serta Kantibmas untuk melakukan pengawasan selama 24 jam.
“Harapannya mereka sudah patuh untuk kita karantina mandiri. Jika selama dua hari setelah menunggu hasil swab tidak positif, tidak perlu dikarantina lagi,” jelas dia.
Rustam nemanbahkan, apabila ada yang dinyatakan positif melalui hasil PCR, akan langsung di rawat di rumah sakit untuk menjalani isolasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)