ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

3.177 Narapidana di Banten Dibebaskan

Hendrik Simorangkir • 02 April 2020 20:02
Tangerang: Sebanyak 3.177 narapidana dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Banten dibebaskan. Ribuan narapidana tersebut diberikan asimilasi, cuti bersyarat, hingga cuti menjelang bebas.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi, mengatakan pembebasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.
 
"Ribuan napi tersebut tersebar di 12 unit pelaksana teknis (UPT). Sebanyak 1.577 napi mendapat asimilasi, sedangkan 1.600 napi lain mendapat pembebasan dan cuti bersyarat, hingga cuti menjelang bebas," kata Imam saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2020.

Berdasarkan persebarannya, Imam menjelaskan UPT yang paling banyak mendapat asimilasi adalah Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, totalnya mencapai 454 warga binaan, kemudian Rutan Tangerang 321 warga binaan, disusul Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas I Tangerang 222 warga binaan. Sisanya tersebar di beberapa UPT lainnya.
 
"Pembebasan ini dilakukan secara bertahap sampai 7 April. Jadi mereka para narapidana menjalani asimilasi di dalam rumah masing-masing," jelas Imam.
 
Imam menuturkan narapidana yang menerima program tersebut harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman dua per tiga masa tahanan.
 
"Program tersebut tidak diberikan kepada warga binaan kasus narkoba yang hukumannya di atas lima tahun, kasus korupsi, ilegal logging, dan terorisme," pungkas Imam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>