Batu: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pungutan pajak daerah. Pajak daerah yang diduga dikorupsi ialah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, mengatakan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, berinisial AFR dan seorang makelar jual beli tanah, berinisial J.
"Dua tersangka bersalah karena telah bekerja sama dalam penyimpangan pungutan BPHTB dan PBB Kota Batu tahun 2020," kata Edi dalam keterangan resminya, Jumat, 9 September 2022.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,08 miliar. Nominal kerugian itu bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dengan data yang telah diubah oleh tersangka.
Edi menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka AFR yang memiliki akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) berperan mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membuat Nomor Objek Pajak baru serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)-PBB di luar ketentuan.
Sedangkan tersangka J yang merupakan rekan AFR berperan sebagai makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah bisa dibayar dengan harga yang lebih murah.
"Mereka ini bekerja sama, di mana di SISMIOP ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Kedua tersangka ini bekerja sama agar kelas NJOP-nya diubah dan besaran BPHTB-nya turun,'' jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Batu telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus penyimpangan pajak daerah ini. Total ada 53 saksi yang telah diperiksa, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar Perwali Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 tentang Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malang selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejari Batu agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"'Kami masih akan mengembangkan dan mendalami lagi kasus ini. Bisa saja masih ada tersangka baru lagi karena kerugian negara yang ada cukup besar,'" tegasnya.
Batu: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pungutan
pajak daerah. Pajak daerah yang diduga dikorupsi ialah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, mengatakan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka yakni, staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, berinisial AFR dan seorang makelar jual beli tanah, berinisial J.
"Dua tersangka bersalah karena telah bekerja sama dalam penyimpangan pungutan BPHTB dan PBB Kota Batu tahun 2020," kata Edi dalam keterangan resminya, Jumat, 9 September 2022.
Akibat perbuatan tersangka,
negara mengalami kerugian sebesar Rp1,08 miliar. Nominal kerugian itu bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dengan data yang telah diubah oleh tersangka.
Edi menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka AFR yang memiliki akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) berperan mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membuat Nomor Objek Pajak baru serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)-PBB di luar ketentuan.
Sedangkan tersangka J yang merupakan rekan AFR berperan sebagai makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah bisa dibayar dengan harga yang lebih murah.
"Mereka ini bekerja sama, di mana di SISMIOP ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Kedua tersangka ini bekerja sama agar kelas NJOP-nya diubah dan besaran BPHTB-nya turun,'' jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Batu telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus penyimpangan pajak daerah ini. Total ada 53 saksi yang telah diperiksa, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar Perwali Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 tentang Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malang selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejari Batu agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"'Kami masih akan mengembangkan dan mendalami lagi kasus ini. Bisa saja masih ada tersangka baru lagi karena kerugian negara yang ada cukup besar,'" tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)