ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Polda Jambi Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar Selama Sebulan

Antara • 31 Agustus 2022 07:11
Jambi: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 10 kasus peredaran narkoba senilai Rp1,4 miliar selama Agustus 2022. Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, mengatakan Kepolisian Jambi berhasil menangkap 10 orang tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
 
"Dari 10 tersangka yang diamankan, 9 tersangka merupakan pengedar dan 1 tersangka sebagai pengguna," kata Panji, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Dia menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,15 kilogram sabu dan 1 butir pil ekstasi.

Baca: Oknum Kades di Sukabumi Tertangkap Nyabu di Ruang Kerjanya
 
"Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti sabu yang diamankan sebesar Rp1,49 miliar dan barang bukti pil ekstasi senilai Rp250 ribu," ucapnya.
 
Panji menyebutkan apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 5.752 Jiwa dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 1 jiwa.
 
"Untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi ini, kita juga perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat ," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan