Nagan Raya: Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap empat orang pria diduga pelaku penambangan emas tanpa izin (ilegal) di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Penangkapan sebagai upaya memberantas tindak pidana tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya, Senin, 9 Januari 2023.
Adapun identitas keempat pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Nagan Raya, masing-masing AG (33 tahun) selaku operator alat berat tercatat sebagai warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian SY (34 tahun) warga Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dan MDS (52 tahun) warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan RA (24 tahun) warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.
“Tiga orang warga lainnya yang sudah ditahan tersebut merupakan pekerja di lokasi tambang ilegal,” katanya.
Tidak hanya itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan di antaranya satu unit ekskavator merek Hitachi warna oranye, satu lembar ambal penyaring warna hijau, dan dua indang (alat pendulang emas).
Ia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Personel Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya setelah sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dengan cara memberikan peringatan melalui spanduk yang dipasang di setiap desa di daerah itu.
Saat dilakukan penangkapan, keempat pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin terkait penambangan atas pekerjaan yang dilakukan.
Dia menjelaskan keempat pelaku dijerat dengan sanksi pidana Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” jelas AKP Machfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Nagan Raya: Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap empat orang pria diduga pelaku
penambangan emas tanpa izin (ilegal) di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Penangkapan sebagai upaya memberantas tindak pidana tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya, Senin, 9 Januari 2023.
Adapun identitas keempat pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Nagan Raya, masing-masing AG (33 tahun) selaku operator alat berat tercatat sebagai warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian SY (34 tahun) warga Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dan MDS (52 tahun) warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan RA (24 tahun) warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.
“Tiga orang warga lainnya yang sudah ditahan tersebut
merupakan pekerja di lokasi tambang ilegal,” katanya.
Tidak hanya itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan di antaranya satu unit ekskavator merek Hitachi warna oranye, satu lembar ambal penyaring warna hijau, dan dua indang (alat pendulang emas).
Ia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Personel Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya setelah sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dengan cara
memberikan peringatan melalui spanduk yang dipasang di setiap desa di daerah itu.
Saat dilakukan penangkapan, keempat pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin terkait penambangan atas pekerjaan yang dilakukan.
Dia menjelaskan keempat pelaku dijerat dengan sanksi pidana Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” jelas AKP Machfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)