Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Kadis BKPSDM Karawang Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Antara • 08 Oktober 2022 16:11
Bandung: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang berinisial AA sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
 
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan dengan penetapan AA sebagai tersangka, kini totalnya ada empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan itu.
 
"Belum ditahan, dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka," kata Ibrahim di Bandung, Sabtu, 8 Oktober 2022.
 
Baca: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Pekan Depan

Jika kondisi tersangka itu sudah membaik, menurutnya, polisi bakal langsung memanggilnya ke kantor polisi untuk diperiksa. Kemudian, Ibrahim mengatakan AA juga bakal langsung ditahan.
 
Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AA, L, D, dan R.
 
Menurut Ibrahim AA dan R merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan L dan D merupakan warga biasa.
 
Meski sudah ada empat tersangka, menurutnya lagi, baru satu tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial L.
 
Dia pun meminta kepada R dan D untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Karena jika tidak, maka menurutnya pula. polisi bakal melakukan tindakan hukum dengan penangkapan kepada kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
 
Sebelumnya Kepolisian Resor Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang warga berprofesi wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
 
Adapun kasus penganiayaan itu terjadi pada 18 September 2022, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 20 September 2022.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan