Lampung: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan berkas mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Ia menjadi tersangka tindak pidana penyiaran berita hoaks.
"Dit Reskrimum Polda Lampung telah resmi melimpahkan tersangka Abu Bakar berikut barang bukti," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat di Bandar Lampung, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dia mengatakan tersangka Abu Bakar bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung. Pelimpahan tersangka Abu Bakar bertujuan untuk dapat disidangkan.
"Kita limpahkan perkara ini menyusul Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," ujar dia.
Rahmad menambahkan dalam perkara tersebut Dit Reskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dan enam orang saksi ahli. Penetapan tersangka Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan UU.
Baca: 5.255 Narapidana di Bandar Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI
Saat itu, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung pada Juni 2022.
Abu Bakar di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat 'Jokowi komunis, Pemerintah Anti-Islam, hati-hati umat Islam salat ditangkap'. Sehingga ucapan tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.
"Dirinya dengan sadar memberikan statemen di depan media dan masyarakat. Atas perkara yang menjeratnya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap dia.
Lampung: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan berkas mantan petinggi
Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Ia menjadi tersangka tindak pidana penyiaran berita
hoaks.
"Dit Reskrimum Polda Lampung telah resmi melimpahkan tersangka Abu Bakar berikut barang bukti," kata Kasubbid Penmas Polda
Lampung AKBP Rahmad Hidayat di Bandar Lampung, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dia mengatakan tersangka Abu Bakar bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung. Pelimpahan tersangka Abu Bakar bertujuan untuk dapat disidangkan.
"Kita limpahkan perkara ini menyusul Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," ujar dia.
Rahmad menambahkan dalam perkara tersebut Dit Reskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dan enam orang saksi ahli. Penetapan tersangka Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan UU.
Baca:
5.255 Narapidana di Bandar Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI
Saat itu, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung pada Juni 2022.
Abu Bakar di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat 'Jokowi komunis, Pemerintah Anti-Islam, hati-hati umat Islam salat ditangkap'. Sehingga ucapan tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.
"Dirinya dengan sadar memberikan statemen di depan media dan masyarakat. Atas perkara yang menjeratnya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)