Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Polisi Bekuk Seorang PSK Simpan Sabu Dalam Bra

Media Indonesia • 16 Agustus 2022 10:10
Sikka: Anggota Satnarkoba Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pekerja seks komersial (PSK) warga Kota Kupang berinisial D, 47, yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,09 gram di dalam bra untuk mengelabui petugas saat ditangkap.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Sikka juga menangkap seorang laki-laki berinisial R, 49, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Menurut Kapolres Sikka AKBP Nelson Felipe menjelaskan, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa hendak terjadi transaksi jual beli narkoba yang berada di wilayah Kelurahan Wailiti.
 
Selanjutnya, kata dia tim langsung bergerak menuju ke TKP. Saat berada di TKP, tim melihat pelaku inisial D dengan menggunakan sepeda motor. Polisi langsung mengadang pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di bra namun pelaku sudah buang.
 
Baca: Terlibat Peredaran Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap

"Jadi hendak kita tangkap, pelaku membuang narkoba jenis sabu. Narkoba seberat 0,09 gram itu disimpan di BH. Tetapi BH itu dibuang oleh pelaku. Jadi kita melakukan pencarian dan berhasil menemukan BH bersama narkoba jenis sabu. Jadi kita langsung amankan pelaku," papar Nelson.

Bukan itu saja, usai dilakukan interogasi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial N. Selanjutnya, polisi bergerak cepat da menangkap lagi satu pelaku dan kosnya tersebut.
 
"Saat kita melakukan penggeledahan di kos berinisial N, kita menemukan lagi narkoba jenis sabu 0,13 gram . Jadi kita langsung amankan pelaku. Jadi ada dua orang yang kita amankan dalam kasus narkoba ini," papar Nelson.
 
Kedua pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
 
"Saat ini keduanya kita sudah tahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nelson.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan