Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Terlibat Peredaran Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Agustus 2022 09:07
Jakarta: Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM, menjadi tersangka kasus peredaran narkoba. Sejumlah barang bukti mulai sabu-sabu hingga uang tunai disita dari ENM.
 
"Betul (AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Krisno mengatakan penangkapan ENM terjadi sekitar pukul 07.00 WIB pada Kamis, 11 Agustus 2022. Lokasi penangkapan di Basement Tamansari Mahogany Apartment, Karawang, Jawa Barat.

Krisno menyebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba. Mereka lebih dulu ditangkap pada 30 Juli hingga 31 Juli 2022.
 
"Mereka biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung," kata dia.
 
Lantas, penyidik mendapat alat bukti bahwa tersangka TS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi kepada JUKI bersama ENM. JUKI adalah pemilik salah satu tempat hiburan malam di Bandung.
 
"Akhirnya ENM ditangkap dengan sejumlah barang bukti," ujar Krisno.
 

Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribual Pil Ekstasi ke Jakarta


Krisno memerinci barang bukti itu antara lain dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong. Kemudian, uang tunai Rp27 juta.
 
Berikutnya, plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 94 gram (gr). Selanjutnya, plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 6,2 gr dan plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,8 gr.
 
"Sehingga, total berat barang bukti sabu-sabu 101 gram bruto," kata Krisno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan