Ilustrasi--Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi--Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Panca Syurkani

Ombudsman Ingin Sanksi Lebih untuk Kepala dan Guru SMAN 1 Banguntapan

Ahmad Mustaqim • 20 Agustus 2022 18:21
Yogyakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatian pemerintah daerah tak sekadar menjatuhkan sanksi ringan untuk kepala dan guru SMAN 1 Banguntapan Kabupaten Bantul terkait pemaksaan siswa memakai hijab.
 
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi, mengatakan apapun bentuk sanksi kepada kepala dan guru SMAN 1 Banguntapan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) setempat namun harus ada efek jera.
 
"Penjatuhan sanksi memang jadi salah satu rekomendasi kami, tapi penentuannya jadi kewenangan institusi atasnya," kata Budhi saat dihubungi, Sabtu, 20 Agustus 2022.
 
Baca: Ombudsman: Pemaksaan Jilbab Terilhami Kebijakan Kementerian

Budhi mengatakan masih ada sejumlah rekomendasi yang mestinya dilakukan. Salah satunya yakni membuat lingkungan kelas dan sekolah lebih beragam.

"Mendorong terjadinya moderasi beragama dalam layanan pendidikan di sekolah. Ini juga perlu menjadi fokus semua," jelasnya.
 
Selain itu, Budhi melanjutkan moderasi beragama juga bertujuan membuat sekolah lebih inklusif bagi siapapun dengan latar belakangnya. Lalu ada juga rekomendasi melakukan review ulang kebijakan tentang standar akreditasi dengan Kemendikbud. Sebab sempat disebutkan pemaksaan memakai jilbab dengan dalih tujuan akreditasi sekolah.
 
"Lalu, membuat aturan atau tata tertib sekolah, termasuk seragam, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kebhinnekaan dan HAM," ungkapnya.
 
Kemudian melakukan tinjauan ulang aturan di semua sekolah negeri agar sesuai dengan semangat kebhinnekaan dan HAM. Lalu, juga meningkatkan kapasitas pemahaman para guru di sekolah negeri maupun swasta tentang esensi utuh kebhinnekaan.
 
"Rombongan belajar yang dibuat di sekolah juga harus lebih beragam latar belakangnya. Yang juga penting memberikan jaminan dan hak pemulihan serta kelanjutan pendidikan siswi (yang dipaksa memakai jilbab) itu," ujarnya.
 
Sebelumnya Disdikpora DIY menjatuhkan sanksi ringan untuk kepala dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan karena memaksa murid memakai hijab. Sanksi itu berupa peringatan baik secara lisan maupun tertulis, serta sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis kepada kepala sekolah. Kepala dan guru SMAN 1 Banguntapan sudah mulai berkantor pada 18 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan