Cirebon: PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, memastikan akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) mitra yang melanggar terhadap penggunaan gas elpiji subsidi, dan menyerahkan kasus pidana kepada pihak kepolisian.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Pertamina akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan, Rabu, 14 September 2022.
Eko mengatakan ketika mitra kedapatan melakukan pelanggaran dan sudah diproses oleh pihak Kepolisian, akan diberikan sanksi yang sudah disepakati pada saat kontrak.
Menurutnya, mitra yang menyalahgunakan gas elpiji subsidi, seperti mengoplos dari gas 3 kilogram ke tabung yang lebih besar, akan mendapatkan sanksi yang setimpal.
Karena perbuatan tersebut kata Eko, sangat merugikan masyarakat dan juga negara, untuk itu perlu adanya sanksi yang berat kepada mereka yang curang.
"Secara hubungan kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku, mulai dari teguran sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujarnya.
Eko juga mengapresiasi langkah Polresta Cirebon yang berhasil membongkar praktik ilegal dengan memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi.
Untuk itu, Pertamina siap terus melakukan koordinasi agar kejadian tersebut bisa diminimalkan dan bahkan ditiadakan.
"Terkait penangkapan pelaku pengoplos kami mengapresiasi langkah Polresta Cirebon yang dengan sigap menindak oknum tersebut. Selanjutnya Pertamina akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," jelas dia.
Cirebon: PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, memastikan akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) mitra yang melanggar terhadap penggunaan gas elpiji subsidi, dan menyerahkan
kasus pidana kepada pihak kepolisian.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Pertamina akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan, Rabu, 14 September 2022.
Eko mengatakan ketika mitra kedapatan melakukan pelanggaran dan sudah diproses oleh pihak Kepolisian, akan diberikan
sanksi yang sudah disepakati pada saat kontrak.
Menurutnya, mitra yang menyalahgunakan gas elpiji subsidi, seperti mengoplos dari gas 3 kilogram ke tabung yang lebih besar, akan mendapatkan sanksi yang setimpal.
Karena perbuatan tersebut kata Eko, sangat merugikan masyarakat dan juga negara, untuk itu perlu adanya sanksi yang berat kepada mereka yang curang.
"Secara hubungan kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku, mulai dari teguran sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujarnya.
Eko juga mengapresiasi langkah Polresta Cirebon yang berhasil membongkar praktik ilegal dengan memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi.
Untuk itu,
Pertamina siap terus melakukan koordinasi agar kejadian tersebut bisa diminimalkan dan bahkan ditiadakan.
"Terkait penangkapan pelaku pengoplos kami mengapresiasi langkah Polresta Cirebon yang dengan sigap menindak oknum tersebut. Selanjutnya Pertamina akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)