Solo: Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo mencabut Surat Keputusan (SK) Pencabutan Dewan Mahasiswa (DEMA). Pencabutan SK dilakukan per 30 Agustus 2023.
"Sudah dirapatkan, berdasarkan pertimbangan dari niat baik OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan dari pihak lembaga keuangan yang terkait (sponsorship) mau menyelesaikan masalah itu. Sehingga SK pembekuan DEMA dicabut," ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN RM Said Solo Syamsul Bakri, di Solo, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ia menegaskan, pencabutan SK tidak ada kaitannya sama sekali dengan aksi yang digelar aliansi Ormawa di depan Rektorat pada Rabu, 30 Agustus 2023. Menurutnya, pertimbangan untuk pencabutan SK pembekuan DEMA sudah dirapatkan jauh sebelum ada aksi.
Dia menambahkan, OJK dan pihak lembaga keuangan terkait menjamin keamanan data mahasiswa baru (maba) yang sempat registrasi Paylater. Selain itu, ia menambahkan jumlah lembaga keuangan yang terlibat dalam kerja sama tersebut lebih dari satu.
"Mitranya enggak cuma itu (satu), ini sudah ada niat baik mau membantu menutup dan sebagainya. Dan sebagian lain ternyata bukan pinjaman tapi tabungan," bebernya.
Selanjutnya, berdasarkan SK pencabutan, pihak kampus juga meminta agar DEMA menentukan Ketua DEMA baru sesuai dengan mekanisme AD/ART organisasi.
"SK Pencabutan mengembalikan kembali fungsi organisasi DEMA. Dalam SK juga disebutkan agar DEMA menentukan ketua baru," ungkapnya.
Sebelumnya, buntut kasus mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo diwajibkan registrasi pinjaman online (pinjol), Ketua DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) dicopot. Keputusan tersebut merupakan hasil dari sidang kode etik pada kasus tersebut.
"DEMA UIN Raden Mas Said (RMS) Solo dihentikan sementara sampai batas yang tidak ditentukan. Dan Ketua DEMA dicopot," ujar Wakil Rektor I UIN RMS Solo Imam Makruf, di Solo, Rabu, 9 Agustus 2023.
Solo: Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo mencabut Surat Keputusan (SK) Pencabutan Dewan Mahasiswa (DEMA).
Pencabutan SK dilakukan per 30 Agustus 2023.
"Sudah dirapatkan, berdasarkan pertimbangan dari niat baik OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan dari pihak lembaga keuangan yang terkait (
sponsorship) mau menyelesaikan masalah itu. Sehingga SK pembekuan DEMA dicabut," ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN RM Said Solo Syamsul Bakri, di Solo, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ia menegaskan, pencabutan SK tidak ada kaitannya sama sekali dengan aksi yang digelar aliansi Ormawa di depan Rektorat pada Rabu, 30 Agustus 2023. Menurutnya, pertimbangan untuk pencabutan SK pembekuan DEMA sudah dirapatkan jauh sebelum ada aksi.
Dia menambahkan, OJK dan pihak lembaga keuangan terkait menjamin keamanan data mahasiswa baru (maba) yang sempat registrasi Paylater. Selain itu, ia menambahkan jumlah lembaga keuangan yang terlibat dalam kerja sama tersebut lebih dari satu.
"Mitranya enggak cuma itu (satu), ini sudah ada niat baik mau membantu menutup dan sebagainya. Dan sebagian lain ternyata bukan pinjaman tapi tabungan," bebernya.
Selanjutnya, berdasarkan SK pencabutan, pihak kampus juga meminta agar DEMA menentukan Ketua DEMA baru sesuai dengan mekanisme AD/ART organisasi.
"SK Pencabutan mengembalikan kembali fungsi organisasi DEMA. Dalam SK juga disebutkan agar DEMA menentukan ketua baru," ungkapnya.
Sebelumnya, buntut kasus mahasiswa baru (maba)
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo diwajibkan registrasi pinjaman
online (pinjol), Ketua DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) dicopot. Keputusan tersebut merupakan hasil dari sidang kode etik pada kasus tersebut.
"DEMA UIN Raden Mas Said (RMS) Solo dihentikan sementara sampai batas yang tidak ditentukan. Dan Ketua DEMA dicopot," ujar Wakil Rektor I UIN RMS Solo Imam Makruf, di Solo, Rabu, 9 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)