Palu: RO, korban pemerkosaan 11 orang di Sulawesi Tengah, mendapat perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan yang diberikan LPSK tersebut berbentuk layanan medis.
Perlindungan medis yang diberikan merupakan biaya operasi korban jika dibutuhkan. Namun, LPSK masih menunggu secara resmi jumlah kebutuhan korban berdasarkan hasil perhitungan tim yang sedang bekerja di lapangan.
Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Yabi, mengatakan perlindungan yang diberikan dari LPSK kepada RO karena pihaknya menilai bantuan ini mendesak. Bantuan tersebut diberikan sebelum putusan paripurna pimpinan keluar.
"LPSK kemarin sudah menetapkan kedaruratannya jika ada tindakan medis yang dilakukan berdampak pada pembiayaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab dari LPSK. Pihak rumah sakit juga sudah memberikan pelayanan yang baik bagi pihak korban," ujar Patricia Yabi, dikutip dari Follow Up di Metro TV, Rabu 7 Juni 2023.
Baca juga: 10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Anak di Parigi Moutong
Pihak kepolisian menetapkan 11 orang tersangka dari kasus pemerkosaan. Di antaranya, MKS yang berstatus anggota Polri, kepala desa di Parigi Moutong berinisial HR, 43, dan ARH, 40 yang berprofesi sebagai guru SD di Desa Sausu.
Tersangka lainnya ialah AK, 47, AR, 26, MT, 36, FN, 22, K, 32, A, AS, dan AA. Sebanyak 10 dari 11 tersangka tersebut ditahan. A berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu. (Vania Liu Trixie)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Palu: RO, korban pemerkosaan 11 orang di
Sulawesi Tengah, mendapat perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan yang diberikan LPSK tersebut berbentuk layanan medis.
Perlindungan medis yang diberikan merupakan biaya operasi korban jika dibutuhkan. Namun, LPSK masih menunggu secara resmi jumlah kebutuhan korban berdasarkan hasil perhitungan tim yang sedang bekerja di lapangan.
Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Yabi, mengatakan perlindungan yang diberikan dari LPSK kepada RO karena pihaknya menilai bantuan ini mendesak. Bantuan tersebut diberikan sebelum putusan paripurna pimpinan keluar.
"LPSK kemarin sudah menetapkan kedaruratannya jika ada tindakan medis yang dilakukan berdampak pada pembiayaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab dari LPSK. Pihak rumah sakit juga sudah memberikan pelayanan yang baik bagi pihak korban," ujar Patricia Yabi, dikutip dari
Follow Up di
Metro TV, Rabu 7 Juni 2023.
Pihak kepolisian menetapkan 11 orang tersangka dari kasus pemerkosaan. Di antaranya, MKS yang berstatus anggota Polri, kepala desa di Parigi Moutong berinisial HR, 43, dan ARH, 40 yang berprofesi sebagai guru SD di Desa Sausu.
Tersangka lainnya ialah AK, 47, AR, 26, MT, 36, FN, 22, K, 32, A, AS, dan AA. Sebanyak 10 dari 11 tersangka tersebut ditahan. A berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.
(Vania Liu Trixie)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)