"Mempertahankan moratorium pembangunan hotel dan memastikan pelaksanaannya di zona penyangga, sembari menyelesaikan kajian daya dukung dan membuat peraturan khusus yang secara permanen akan mencegah pembangunan gedung-gedung tinggi," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Laksmi, Minggu, 1 Oktober 2023.
| Baca: Pemerintah DIY Susun Dokumen Rencana Pengelolaan Sumbu Filosofis
|
Pembangunan hotel dan bangunan sejenis memang jadi persoalan, khususnya di Kota Yogyakarta. Bangunan tersebut telah berimbas pada berbagai sendiri kehidupan masyarakat, termasuk menurunnya persediaan air tanah.
Selain itu, Dian menjelaskan rekomendasi dari Unesco juga menekankan pengelolaan pembangunan perkotaan di Yogyakarta. Ia mengatakan Unesco meminta pemerintah menguraikan secara lebih terperinci penerapan pendekatan Historic Urban Landscape dalam mengelola tekanan pembangunan perkotaan di Yogyakarta.
"Kami juga diminta menyempurnakan indikator-indikator pemantauan agar memadai untuk mengukur langsung kondisi konservasi atribut dengan Nilai-Nilai Universal yang Luar Biasa (Outstanding Universal Values)," jelasnya.
Rekomendasi keempat yakni Pemerintah DIY diminta nelanjutkan penerapan proses relokasi sukarela pemukiman informal di dalam kawasan dengan memastikan bahwa hak dan kebutuhan masyarakat tetap terlindungi. Hal itu sebagaimana yang pernah dinyatakan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tentang relokasi bangunan masyarakat di area dalam dan menempel di Benteng Kraton Yogyakarta.
Kemudian rekomendasi kelimanya empertimbangkan kemungkinan untuk memperluas batas dan zona penyangga di beberapa bagian kawasan di masa mendatang dengan mengajukan permintaan sedikit perubahan batas agar pengelolaan tekanan pembangunan perkotaan lebih efektif.
"Lalu, juga elanjutkan pengembangan Rencana Manajemen Risiko Bencana untuk
kawasan, termasuk pelatihan pengurangan risiko dan tanggap bencana," ungkapnya.
Rekomendasi ketujuh menerapkan pedoman penilaian dampak warisan budaya yang baru saja diselesaikan. Kemudian diikuti dengan memastikan semua pembangunan perkotaan yang besar, pariwisata, dan proyek infrastruktur yang dapat berdampak pada kawasan dikomunikasikan kepada Pusat Warisan Dunia sesuai dengan paragraf 172 Pedoman Operasional Pelaksanaan Konvensi Warisan Dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id