Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mencatat jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.882.003 orang. Jumlah it terdiri dari 931.710 pemilih laki-laki dan 950.293 pemilih perempuan.
Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, warga yang masuk DPS tersebar di 30 kecamatan dan 151 kelurahan. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 7.429 titik.
"Jumlah tersebut bukan hasil akhir karena ada tahapan berikutnya, yakni menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Kemudian, baru akan ditetapkan DPS hasil perbaikan," ujar Suharti di Bandung, Kamis, 6 April 2023.
Suharti mengatakan, jika masih ada masyarakat yang belum masuk dalam data DPS, bisa langsung mendaftarkan diri melalui PPS Kelurahan, PPK Kecamatan atau pun ke kantor KPU Kota Bandung,
DPS hasil perbaikan nantinya dicetak dan diumumkan di titik-titik TPS dan kelurahan. Setelah itu, KPU Kota Bandung akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni mendatang.
"Untuk DPT kita tetapkan di bulan Juni 2023," sahutnya.
Sementara itu, dalam proses pemutakhiran data saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), KPU Kota Bandung menggunakan metode de jure atau berdasarkan database kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Walaupun yang bersangkutan secara fisik tidak ada di tempat tapi secara administrasi kependudukan (KTP dan KK) beralamat di situ, maka mereka tetap masuk dalam data pemilih di TPS itu," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mencatat jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.882.003 orang. Jumlah it terdiri dari 931.710 pemilih laki-laki dan
950.293 pemilih perempuan.
Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, warga yang masuk DPS tersebar di 30 kecamatan dan 151 kelurahan. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 7.429 titik.
"Jumlah tersebut bukan hasil akhir karena ada tahapan berikutnya, yakni menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Kemudian, baru akan ditetapkan DPS hasil perbaikan," ujar Suharti di Bandung, Kamis, 6 April 2023.
Suharti mengatakan, jika masih ada masyarakat yang belum masuk dalam data DPS, bisa langsung mendaftarkan diri melalui PPS Kelurahan,
PPK Kecamatan atau pun ke kantor KPU Kota Bandung,
DPS hasil perbaikan nantinya dicetak dan diumumkan di titik-titik TPS dan kelurahan. Setelah itu, KPU Kota Bandung akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni mendatang.
"Untuk DPT kita tetapkan di bulan Juni 2023," sahutnya.
Sementara itu, dalam proses pemutakhiran data saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit),
KPU Kota Bandung menggunakan metode de jure atau berdasarkan database kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Walaupun yang bersangkutan secara fisik tidak ada di tempat tapi secara administrasi kependudukan (KTP dan KK) beralamat di situ, maka mereka tetap masuk dalam data pemilih di TPS itu," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)