Solo: Pemerintah Kota Solo mengejar pemenuhan target ruang terbuka hijau (RTH) yang masih belum terpenuhi. Targetnya, Kota Solo memiliki 20 persen RTH.
"Saat ini sesuai ketentuan kalau 20 persen belum bisa memenuhi. Saat ini baru 10 persen," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki di Solo, Selasa, 5 September 2023.
Menurutnya, 90 persen daerah di Kota Solo telah dibangun. Sementara itu, sesuai dengan pasal 29 ayat 2, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Nur menambahkan, dari jumlah tersebut, 20 persen di antaranya disediakan oleh pemerintah. Sedangkan 10 persen sisanya dari lahan privat.
"Untuk lahan privat itu termasuk swasta. Misalnya di perumahan kan ada taman, kolam, 10 persennya koefisien dasar hijau yang dipersyaratkan. Misalnya dia (pengembang perumahan) punya tanah masih nganggur, selama tanah belum digunakan kami pakai RTH dulu, jadi dipinjam pemkot," imbuhnya.
Di sisi lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui, pemenuhan RTH di Solo terkendala 80 persen lahan yang telah terbangun. Namun demikian, ia memastikan Pemkot Solo terus mengejar penambahan RTH.
"Karena 90 persen area di Solo sudah terbangun, challenge-nya (kendala) di situ. Namun ini sudah ada solusi. Kita kerja sama dengan kabupaten sekitar, seperti Colomadu, Solo Baru. Koordinasi lintas wilayah," bebernya.
Solo: Pemerintah Kota Solo mengejar pemenuhan target ruang terbuka hijau (RTH) yang masih belum terpenuhi. Targetnya, Kota Solo memiliki
20 persen RTH.
"Saat ini sesuai ketentuan kalau 20 persen belum bisa memenuhi. Saat ini baru 10 persen," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki di Solo, Selasa, 5 September 2023.
Menurutnya, 90 persen daerah di Kota Solo telah dibangun. Sementara itu, sesuai dengan pasal 29 ayat 2, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Nur menambahkan, dari jumlah tersebut, 20 persen di antaranya disediakan oleh pemerintah. Sedangkan 10 persen sisanya dari lahan privat.
"Untuk lahan privat itu termasuk swasta. Misalnya di perumahan kan ada taman, kolam, 10 persennya koefisien dasar hijau yang dipersyaratkan. Misalnya dia (pengembang perumahan) punya tanah masih nganggur, selama tanah belum digunakan kami pakai RTH dulu, jadi dipinjam pemkot," imbuhnya.
Di sisi lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui, pemenuhan RTH di Solo terkendala 80 persen lahan yang telah terbangun. Namun demikian, ia memastikan Pemkot Solo terus mengejar penambahan RTH.
"Karena 90 persen area di Solo sudah terbangun,
challenge-nya (kendala) di situ. Namun ini
sudah ada solusi. Kita kerja sama dengan kabupaten sekitar, seperti Colomadu, Solo Baru. Koordinasi lintas wilayah," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)