Gresik: Satuan Polisi Pamong Praja bersama kantor Bea dan Cukai Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggencarkan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan cara melaporkannya menyasar para pedagang rokok dan kelompok pemuda.
Wakil Bupati Gresik mengungkapkan, melalui sosialisasi ini diharapkan meningkatkan sinergi antar-kedua lembaga untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Pasalnya selain merugikan penerimaan negara, rokok tanpa cukai juga mengancam stabilitas perekenomian nasional.
"Dana bagi hasil cukai tahun ini untuk Kabupaten Gresik mencapai Rp28 miliar. Anggaran ini akan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat Gresik. Seperti halnya bidang kesehatan, pertanian, lingkungan dan juga memberikan pelatihan dan keterampilan bagi buruh rokok yang kena PHK," ucapnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menambahkan, target penerimaan yang ditetapkan pemerintah dari pita cukai rokok di Jawa Timur mencapai Rp145 triliun.
"Target ini bisa tercapai dengan terus menggencarkan sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal," katanya.
Menurut Eko, penindakan rokok ilegal merupakan upaya nyata dan tegas, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
"Ciri rokok ilegal itu pakai pita cukai palsu atau pita cukai bekas. Jadi kalau ada yang menawarkan produk rokok murah, tolak saja karena biasanya itu rokok polos tanpa pita cukai dan itu ilegal," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Gresik: Satuan Polisi Pamong Praja bersama kantor Bea dan Cukai Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggencarkan sosialisasi pencegahan
peredaran rokok ilegal. Sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan cara melaporkannya menyasar para pedagang rokok dan kelompok pemuda.
Wakil Bupati Gresik mengungkapkan, melalui sosialisasi ini diharapkan meningkatkan sinergi antar-kedua lembaga untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Pasalnya selain merugikan penerimaan negara, rokok tanpa cukai juga mengancam stabilitas perekenomian nasional.
"Dana bagi hasil cukai tahun ini untuk Kabupaten Gresik mencapai Rp28 miliar. Anggaran ini akan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat Gresik. Seperti halnya bidang kesehatan, pertanian, lingkungan dan juga memberikan pelatihan dan keterampilan
bagi buruh rokok yang kena PHK," ucapnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menambahkan, target penerimaan yang ditetapkan pemerintah dari pita cukai rokok di Jawa Timur mencapai Rp145 triliun.
"Target ini bisa tercapai dengan terus menggencarkan sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal," katanya.
Menurut Eko,
penindakan rokok ilegal merupakan upaya nyata dan tegas, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
"Ciri rokok ilegal itu pakai pita cukai palsu atau pita cukai bekas. Jadi kalau ada yang menawarkan produk rokok murah, tolak saja karena biasanya itu rokok polos tanpa pita cukai dan itu ilegal," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)