Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan, menyita ribuan obat keras yang dijual bebas dari sejumlah toko di Wilayahnya.
Dalam razia itu, petugas memastikan tak ada izin resmi dari penjual atau toko yang mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam daftar G tersebut.
“Ada ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat yang dirazia,” terang Kasie Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, Jumat 31 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh petugas gabungan, ribuan obat golongan G yang dijual atau diedarkan secara bebas itu tidak memiliki resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat. Oleh sebabnya peredaran obatan dalam daftar G ini membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Muksin, mengaku razia peredaran obat keras itu dilakukan setelah pihaknya mendapati laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat golongan G di wilayah Ciputat dan Serpong.
Muksin menegaskan penjualan obat kerjas tersebut, jelas melanggar peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan, pasal 69 junto pasal 61 ayat 1.
“Sanksinya pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta. Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang dia.
Di tempat yang sama Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina menerangkan, obat-obatan disita itu sangat dilarang diperjualbelikan ditempat umum tanpa resep dokter.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengenali obta-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum. Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol, obat ini obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam. Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan,” terang Lisa.
Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan, menyita ribuan obat keras yang dijual bebas dari sejumlah toko di Wilayahnya.
Dalam razia itu, petugas memastikan tak ada izin resmi dari penjual atau toko yang mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam daftar G tersebut.
“Ada ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat yang dirazia,” terang Kasie Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, Jumat 31 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh petugas gabungan, ribuan obat golongan G yang dijual atau diedarkan secara bebas itu tidak memiliki resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat. Oleh sebabnya peredaran obatan dalam daftar G ini membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Muksin, mengaku razia peredaran obat keras itu dilakukan setelah pihaknya mendapati laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat golongan G di wilayah Ciputat dan Serpong.
Muksin menegaskan penjualan obat kerjas tersebut, jelas melanggar peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan, pasal 69 junto pasal 61 ayat 1.
“Sanksinya pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta. Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang dia.
Di tempat yang sama Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina menerangkan, obat-obatan disita itu sangat dilarang diperjualbelikan ditempat umum tanpa resep dokter.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengenali obta-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum. Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol, obat ini obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam. Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan,” terang Lisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)