Bandung: Sebanyak 5.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat berangkat ke Jakarta untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday pada hari ini, 1 Mei 2023. Para KSPI Jabar akan bergabung dengan buruh lainnya untuk menyampaikan aspirasi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Kalau di Jabar lima ribu (buruh) itu berangkat ke Jakarta," kata Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Febrianto, saat dihubungi awak media, Senin, 1 Mei 2023.
Roy menuturkan aksi Mayday akan diisi dengan berbagai aspirasi serta tuntutan kepada pemerintah terutama terkait Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini kemudian disahkan DPR pada akhir Maret 2023. Ia menyampaikan Perpu ini menjadi pengganti UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejak ditetapkan UU Ciptakerja banyak buruh yang terdampak PHK dengan pesangon yang begitu murah. Mereka PHK dengan berbagai alasan dari covid-19. Sampai hari ini anggota KSPSI hampir 40 ribuan dari tahun 2020 sampai 2023. Itu ada dampak dari UU Cipta Kerja. Mereka berani PHK karena bayar semakin murah" beber Roy.
Ia menuturkan Perppu Cipta Kerja merupakan aturan yang tergolong tidak adil bagi buruh. Menurutnya, aturan ini dibentuk untuk membuat pengusaha dan para investor semakin nyaman.
Dikatakannya, ada beberapa poin penting yang membuat aturan ini yang terus membayangi para buruh. Perppu Cipta Kerja pun dinilainakan membuat perusahaan mudah melakukan pemecatan pada buruh.
"Kami keritisi klaster tenaga kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kontrak kerja, outsourcing, PHK dipermudah, pesangon dikurangi, kemudian upah jadi murah, dihapus upah sekotral. Makin banyak perusahaan makin sedikit buruhnya," tegasnya.
Roy pun secara organisasi telah mengajukan Judicial Riview dengan harapan Perpu tersebut bisa dicabut. Tuntutan itu menjadi poin utama bagi KSPSI Jabar dalam aksi May Day.
"Kami menolak secara organisasi dan sudah mengajukan Judicial Revew. Kami minta ini dicabut. Putusan MK meminta diperbaiki, tapi tidak diperbaiki oleh pemerintah, malah keluarkan Perppu," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Sebanyak 5.000
buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat berangkat ke Jakarta untuk memperingati
Hari Buruh Internasional atau
Mayday pada hari ini, 1 Mei 2023. Para KSPI Jabar akan bergabung dengan buruh lainnya untuk menyampaikan aspirasi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Kalau di Jabar lima ribu (buruh) itu berangkat ke Jakarta," kata Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Febrianto, saat dihubungi awak media, Senin, 1 Mei 2023.
Roy menuturkan aksi
Mayday akan diisi dengan berbagai aspirasi serta tuntutan kepada pemerintah terutama terkait Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini kemudian disahkan DPR pada akhir Maret 2023. Ia menyampaikan Perpu ini menjadi pengganti UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejak ditetapkan UU Ciptakerja banyak buruh yang terdampak PHK dengan pesangon yang begitu murah. Mereka PHK dengan berbagai alasan dari covid-19. Sampai hari ini anggota KSPSI hampir 40 ribuan dari tahun 2020 sampai 2023. Itu ada dampak dari
UU Cipta Kerja. Mereka berani PHK karena bayar semakin murah" beber Roy.
Ia menuturkan Perppu Cipta Kerja merupakan aturan yang tergolong tidak adil bagi buruh. Menurutnya, aturan ini dibentuk untuk membuat pengusaha dan para investor semakin nyaman.
Dikatakannya, ada beberapa poin penting yang membuat aturan ini yang terus membayangi para buruh. Perppu Cipta Kerja pun dinilainakan membuat perusahaan mudah melakukan pemecatan pada buruh.
"Kami keritisi klaster tenaga kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kontrak kerja, outsourcing, PHK dipermudah, pesangon dikurangi, kemudian upah jadi murah, dihapus upah sekotral. Makin banyak perusahaan makin sedikit buruhnya," tegasnya.
Roy pun secara organisasi telah mengajukan Judicial Riview dengan harapan Perpu tersebut bisa dicabut. Tuntutan itu menjadi poin utama bagi KSPSI Jabar dalam aksi May Day.
"Kami menolak secara organisasi dan sudah mengajukan Judicial Revew. Kami minta ini dicabut. Putusan MK meminta diperbaiki, tapi tidak diperbaiki oleh pemerintah, malah keluarkan Perppu," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)